KEADILAN – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menggeledah kantor Satuan Kerja (Satker) Sumatera II Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kota Medan. Penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi rumah susun (rusun) dengan anggaran Rp64 miliar.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, pengeledahan dilakukan di Jalan Gunung Krakatau, Kota Medan. Lalu, ada beberapa proyek di daerah yang diusut yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Kabupaten Deli Serdang.
“Pengeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun (rusun) tahun anggaran 2023-2024. Dalam proyek ini, anggaran mencapai Rp 64 miliar,” ucap Rizaldi dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4/2026).
Rizaldi mengungkapkan, penggeledahan dilakukan oleh penyidik berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Sumut. Surat dikeluarkan, setelah memperoleh surat izin penggeledahan serta penetapan geledah dari pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Lebih lanjut, Rizaldi mengatakan ada beberapa ruang kerja yang digeledah dan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Ruangan diperiksa yakni ruangan kepala satuan kerja (Kasatker) perumahan dan kawasan permukiman Sumatera II. Kemudian, ruang bagian keuangan atau perbendaharaan hingga ruangan pejabat pembuat komitment (PPK) yang terletak dilantai II dan III gedung kantor tersebut,” terangnya.
Ia juga menegaskan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun. Serta dokumen elektronik berupa pemeriksaan terhadap soft copy data pada perangkat komputer maupun laptop.
“Penggeledahan berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Penyidik akan terus bekerja untuk mencari dan mengumpulkan serta melengkapi alat bukti dalam penyidikan,” ungkapnya.
Dalam pengeledahan tersebut, Rizaldi berharap segera dapat memperjelas dan mengungkap dugaan kasus korupsi tersebut.
“Kita harapkan secara transparan kepada publik, hingga dapat menemukan pihak atau orang yang dianggap bertanggungjawab terkait permasalahan dimaksud,” pungkasnya.
BACA JUGA: Korupsi Tambang Samin Tan, Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Baru











