KEADILAN – Aries Ferdian menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) lantaran melakukan penipuan dalam jual beli handphone. Dalam persidangan, saksi korban yang dihadirkan mengaku rekeningnya sempat diblokir setelah melakukan transaksi dengan terdakwa.
Persidangan yang berlangsung hari Kamis, (4/8/2021) dipimpin oleh Benny Oktavianus, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Maryono, S.H dan Maskur, S.H sebagai Hakim Anggota. Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum Andrian Al Masudi menghadirkan dua saksi yaitu Aries Ardianto selaku korban, dan Timotius selaku saksi dari pihak bank.
Dalam persidangan, Ardianto menerangkan. Kejadian ini bermula saat dirinya mengiklankan handphone Samsung Galaxy Note 10 miliknya di situs jual beli OLX. Kemudian terdakwa menghubunginya pada tanggal 19 April 2021, dan melakukan tawar-menawar melalui aplikasi WhatApp (WA). Setelah keduanya sepakat untuk melakukan jual beli dengan harga Rp9.100.000, kemudian terdakwa Ferdian mengajak untuk melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD).
Awalnya terdakwa meminta agar transaksi COD dilakukan di depan Margo City, Depok. Tetapi karena rumah Ardianto berlokasi di Jakarta Utara, ia menolak dengan alasan lokasi COD terlalu jauh. Kemudian terdakwa menawarkan untuk mengirim handphone tersebut melalui ojek online.
“Dia (terdakwa) menawarkan opsi untuk dikirim via GoSend (ojek online). Nanti GoSendnya dia yang pesan, dan biaya pengirimannya dia yang tanggung. Nanti kalau GoSend-nya sudah datang, dia baru transfer. Dan kalau uangnya sudah dia transfer, baru saya kasih barangnya (handphone) ke tukang GoSend,” ujar Ardianto kepada Majelis Hakim.
Ardianto menjelaskan, pada pukul 15:00 WIB ada yang menghubunginya melalui chat mengaku sebagai pihak GoSend untuk menanyakan alamat rumahnya. Dua puluh menit kemudian, terdakwa menghubungi Ardianto dan bilang dia sudah di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di dalam mini market, siap untuk mentransfer uang Rp 9.100.000 itu.
“Tukang GoSend datang pukul 15:24 WIB. Disaat bersama terdakwa juga mengirim bukti transfer. Dia mengirim dua bukti. Satu foto struk ATM. Saya langsung cek nama saya, nomor rekening, sampai tanggal dan jamnya. Dan itu semua pas dengan waktu kejadian. Yang kedua itu video dia lagi pegang struk ATM. Saya pikir selesai kan, saya langsung memberikan barang itu ke GoSend. Setelah memberi barang itu, saya baru cek Klik BCA ternyata tidak bisa cek saldo,” jelas Ardianto.
Setelah mengetahui saldo direkeningnya tidak bisa dicek, Ardianto pergi ke ATM di salah satu minimarket. Di sana ia disarankan untuk menghubungi pihak bank. Kemudian Ardianto bertanya pada pihak bank mengenai ada atau tidaknya uang masuk ke rekeningnya. Saat itu pihak bank belum bersedia memberikan keterangnnya, dan menyarankan Ardianto untuk menghubungi pihak GoSend agar membatalkan pengiriman karena ada indikasi penipuan.
Ketika oknum yang mengaku GoSend tersebut dihubungi oleh Ardianto, oknum tersebut selalu beralasan. Ardianto pun mengancam akan melaporkan oknum yang GoSend tersebut ke polisi. Setelah itu oknum tersebut bilang kalau ditengah jalan ia ditodong dan terpaksa menyerahkan handphone yang hendak dikirimkan. Tetapi saat Ardianto mengajak oknum GoSend tersebut untuk sama-sama melapor polisi, nomor Ardianto malah diblokir oleh oknum tersebut. Tidak hanya itu, saat di cek, foto bukti transfer dan video yang dikirim ternyata telah dihapus oleh terdakwa.
Kemudian esok harinya Ardianto datang ke kantor BCA. Disana Ardianto diberi tahu bahwa nomor rekeningnya diblokir karena ada orang yang mengaku dirinya menelpon ke BCA. Orang yang mengaku Ardianto itu bilang bahwa ATM-nya hilang. Oleh karena orang tersebut tidak menjelaskan sampai akhir, BCA segera melakukan pemblokliran sementara.
Majelis Hakim kemudian bertanya pada terdakwa perihal pemblokiran itu. Terdakwa menjawab bahwa hal itu dia lakukan agar korbannya tidak bisa mengecek uang yang masuk.
Saksi Timotius dari Bank BCA juga membenarkan adanya laporan pemblokiran dari Ardianto. Timotius bahkan menjelaskan, sebelumnya kasus seperti ini juga pernah terjadi. Menurut Timotius, terdakwa menggunakan GoSend untuk mengambil barang karena driver GoSend tidak dapat menghubungi pengirim barang, karena nama pengirim tidak terlihat di aplikasi. Jadi memang benar bahwa yang mengambil handphone Ardianto merupakan GoSend asli. Tetapi yang menghubungi Ardianto melalui WA dan mengaku dari pihak GoSend, itu adalah terdakwa atau kawan-kawannya.
Majelis Hakim kemudian bertanya kepada terdakwa Ferdian dikemanakan handphone milik Ardianto. Awalnya terdakwa mengaku tidak menerimanya. Namun setelah dicecar pertanyaan oleh Hakim dan JPU akhirnya ia mengakui telah menjual handphone tersebut dengan harga Rp6.000.000. Atas perbuatannya Ferdian didakwa oleh JPU dengan pasal 28 ayat 1 jo pasal 45a ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pada akhir persidangan, Majelis Hakim bertanya lagi kepada terdakwa. Apakah terdakwa keberatan dengan keterangan kedua saksi. Terdakwa menjawab tidak. Semua yang dikatakan saksi adalah benar. Kemudian sidang ditutup. Sidang dilanjutkan tanggal 10 Agustus dengan agenda pembacaan tuntutan.
CHARLIE TOBING













