KEADILAN– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan dilarang mencicil THR (tunjangan hari raya) dan perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
“Selanjutnya THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ini harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan kembali, harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan kasih perhatian dan taat kepada ketentuan ini,” ucap Ida dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker di Jakarta, Senin (18/03/2024).
Ketentutan itu sesuai aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Menurut Ida, kebutuhan dan harga-harga jelang hari raya Idul Fitri cenderung meningkat. Adanya THR diharapkan bisa mengurangi beban buruh.
“Berkaitan dengan itu dan telah diadakan di tahun-tahun lainnya, pemerintah telah mengatur THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan,” tegas Menteri Ida.
Reporter: Darman Tanjung







