KEADILAN – Penegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum. Hal itu dikatakan pengacara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Firman Wijaya terkait dua praperadilan yang diajukan kliennya yang akan digelar perdana 18 dan 19 Agustus 2026.
Seperti diketahui, Febrie mrngajukan dua dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Permohonan praperadilan mantan pimpinan Gedung Bundar Kejagung itu teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Seperti penjelasan Humas PN Jaksel Halida Rahardhini, dua permohonan praperadilan tersebut melawan Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri dan Kejagung RI.
Praperadilan pertama soal upaya paksa berupa penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan termohon, Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri dan Kejagung RI.
Praperadilan kedua terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan tersangka dan penahanan dalam perkara TPPU dengan termohon Jaksa Agung casu quo (Cq) Jampidsus Kejagung RI.
Kuasa hukum Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah mengatakan praperadilan merupakan hak dari kliennya untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan. “Langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini,” kata Febri kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (05/08/2026).
Pengacara Febrie lainnya, Firman Wijaya mengungkap sejumlah alasan mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terhadap kliennya. Yaitu adanya sembilan kejanggalan yang berpotensi melanggar hukum acara pidana.
“Sebelumnya kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan. Ya, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini,” kata Firman kepada keadilan.id.
Firman menjelaskan, sembilan kejanggalan itu di antaranya penegakan hukum dilakukan secara terburu-buru, mengabaikan prosedur hukum acara dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian. Oleh karenanya, penegakan hukum terkesan dipaksakan. Kemudian, penegak hukum juga dinilai tidak menguraikan secara jelas predicate crime dan kedudukan Febrie secara jelas dalam tindak pidana asal dugaan TPPU.
Selanjutnya, pihaknya juga mempersoalkan penetapan tersangka yang dilakukan sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama dan kejelasan soal alasan penahanan Selain itu, kejanggalan terkait dengan proses penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri hingga pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya turut dipersoalkan tim hukum Febrie.
Menurut Firman, permohonan diajukan secara terpisah karena tindakan dan objek yang diuji juga berbeda. Keberadaan dua praperadilan karena objek nerbeda ini sekaligus juga menunjukkan adanya kejanggalan dalam pemidanaan Febrie Adriansyah
Selain itu, lanjutnya, praperadilan ini juga demi kepentingan umum. Salah satunya agar tak muncul kesan bahwa penegakkan hukum boleh dilakukan dengam cara melanggar hukum.
Sementara pihak kepolisian dan kejaksaan yang menjadi termohon dalam dua praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah, sebagai dilansir sejumlah media massa mengaku siap menghadapi kedua permohonan praperadilan tersebut.
BACA JUGA: Jaksa Agung Gatot Hampir Terbunuh dan Dipenjara Karena Memberantas Korupsi














