Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto
Pengantar: Seri sebelumnya mengulas gangsterisme, polisi rahasia kolonial, dan kriminalisasi politik menjelang runtuhnya Hindia Belanda. Kini, seri ke-19 membawa kita ke salah satu babak paling kelam dalam sejarah Jakarta: masa pendudukan Jepang, 1942–1945.
***
Ketika tentara Jepang memasuki Batavia pada Maret 1942, sebagian rakyat menyambut mereka dengan harapan. Jepang dianggap “saudara tua” — sesama bangsa Asia yang akan membebaskan Indonesia dari cengkeraman penjajahan Belanda. Namun harapan itu tak bertahan lama.
Dalam waktu singkat, Batavia — yang oleh Jepang kemudian dinamai Jakarta Tokubetsu Shi atau “Kota Istimewa Jakarta” — berubah wajah. Kota ini menjadi ruang penuh pengawasan militer, kelaparan, pasar gelap, penjarahan, dan kekerasan yang datang justru dari tangan penguasa baru.
Dalam perspektif kriminologi, periode ini sangat penting untuk dikaji. Masa pendudukan Jepang memperlihatkan dengan gamblang bagaimana perang mampu meruntuhkan tatanan sosial, mendefinisikan ulang apa yang disebut “kejahatan”, dan melahirkan berbagai bentuk kekerasan baru yang sebelumnya tak terbayangkan.
Kekosongan Kekuasaan dan Gelombang Penjarahan
Begitu Belanda menyerah, sistem pemerintahan kolonial ambruk seketika. Para polisi dan pejabat Belanda ditahan, sementara kontrol keamanan kota melemah drastis. Dalam situasi itulah gelombang penjarahan pecah di berbagai penjuru kota.
Gudang makanan, toko milik orang Eropa, kantor administrasi, hingga rumah-rumah elite kolonial menjadi sasaran massa. Pakaian, bahan pangan, sepeda, bahkan perabot rumah tangga diangkut pergi. Secara kriminologis, fenomena ini mencerminkan apa yang disebut social disorganization — kondisi ketika struktur sosial dan kontrol masyarakat melemah, sehingga angka kriminalitas melonjak.
Namun menarik untuk dicermati bahwa bagi banyak warga saat itu, penjarahan tidak dipandang sebagai kejahatan. Tindakan itu lebih dirasakan sebagai pelampiasan atas ketimpangan sosial yang bertahun-tahun mereka tanggung di bawah kolonialisme Belanda. Makna moral dari sebuah tindakan, sekali lagi, sangat bergantung pada konteks kekuasaan.
Kempeitai: Ketika Kecurigaan Menjadi Vonis
Situasi semakin mencekam setelah Jepang membentuk Kempeitai, polisi militer yang terkenal brutal dan ditakuti. Kempeitai memiliki kewenangan luar biasa luas, dari menangkap, menginterogasi, memata-matai, hingga menghukum — semuanya tanpa proses pengadilan yang jelas. Di Jakarta, kantor Kempeitai dikenal rakyat bukan sebagai lembaga hukum, melainkan sebagai tempat penyiksaan.
Orang-orang ditangkap hanya karena dicurigai bersikap anti-Jepang. Korbannya tidak terbatas pada aktivis politik — wartawan, guru, pegawai kantor, bahkan warga biasa pun tak luput. Metode kekerasan yang sering dilaporkan mencakup pemukulan, penyiksaan dengan air, kurungan di ruang sempit, hingga eksekusi tanpa pengadilan (Cribb, 1991).
Yang paling mengkhawatirkan banyak penangkapan terjadi bukan berdasarkan bukti, melainkan sekadar rumor atau kecurigaan. Seseorang bisa ditahan hanya karena berkata bahwa Jepang mulai kalah perang, mengeluhkan distribusi pangan yang buruk, atau mengkritik sistem kerja paksa. Kritik sekecil apa pun diperlakukan sebagai ancaman nyata terhadap kekuasaan.
Sensor Informasi dan Kriminalisasi Berita
Pengawasan terhadap informasi menjadi salah satu obsesi utama pemerintahan militer Jepang. Seluruh surat kabar berada di bawah sensor ketat dan dipaksa menjadi corong propaganda perang Dai Nippon. Para wartawan diwajibkan menulis berita yang mengagungkan kemenangan Jepang di Asia. Mereka yang dianggap menyebarkan informasi “berbahaya” bisa langsung dijemput Kempeitai. Bahkan sekadar mendengarkan siaran radio asing — BBC atau Radio Australia — sudah cukup untuk dijerat tuduhan subversif.
Salah satu tokoh yang berada dalam pengawasan ketat Jepang adalah Adam Malik. Pada masa itu, ia aktif dalam jaringan pemuda dan pergerakan informasi bawah tanah, termasuk ikut mencari berita dari luar negeri melalui radio ilegal. Jepang sangat takut terhadap kabar kekalahan di medan perang, karena berita semacam itu berpotensi meruntuhkan propaganda militer yang mereka bangun dengan susah payah (Kahin, 1952).
Tekanan serupa dialami Rosihan Anwar, wartawan senior yang kelak menjadi salah satu suara paling berpengaruh dalam sejarah pers Indonesia. Dalam berbagai catatan dan memoarnya, Rosihan menggambarkan bagaimana wartawan harus memilih setiap kata dengan sangat hati-hati. Sedikit kritik saja bisa berujung pada pemanggilan oleh Kempeitai. Akhirnya, banyak wartawan menggunakan bahasa simbolik dan sindiran halus — sebuah siasat untuk tetap menyampaikan pesan tanpa memancing penangkapan (Anwar, 2004).
Pengawasan tidak berhenti di ruang redaksi. Kalangan sastrawan dan intelektual muda pun tak luput dari tatapan curiga. Chairil Anwar berkarya di tengah situasi di mana puisi dan prosa diawasi dengan saksama. Jepang paham betul bahwa tulisan dan budaya bisa menjadi bahan bakar nasionalisme. Karena itu, diskusi intelektual, pertemuan kelompok muda, bahkan karya sastra bisa dicap sebagai ancaman politik.
Fenomena ini dalam kriminologi dikenal sebagai criminalization of dissent — upaya negara menjadikan kritik dan perbedaan pendapat sebagai tindak kriminal. Dalam sistem demokrasi modern, tindakan-tindakan seperti mendengar radio asing, menulis puisi bernada kritik, atau mendiskusikan situasi perang justru merupakan bagian dari kebebasan sipil yang dilindungi hukum.
Romusha: Kerja Paksa Berbalut Janji
Jepang juga memberlakukan sistem romusha — kerja paksa yang menyeret ribuan warga Jakarta dan seluruh Jawa. Mereka direkrut — kerap melalui tipu daya dan janji manis — lalu dipaksa membangun rel kereta, jalan militer, bunker, dan berbagai fasilitas perang dalam kondisi yang sangat buruk. Kelaparan, penyakit, dan kekerasan fisik menjadi bagian dari keseharian para romusha (Reid, 1979). Banyak di antara mereka tidak pernah kembali.
Jugun Ianfu: Kejahatan terhadap Perempuan
Salah satu sisi paling kelam dari pendudukan Jepang adalah praktik Jugun Ianfu — sistem perbudakan seksual yang menyasar perempuan-perempuan muda. Mereka dijanjikan pekerjaan atau kesempatan pendidikan, namun kemudian dipaksa melayani tentara Jepang. Dalam perspektif hukum internasional modern, praktik ini dikategorikan sebagai perdagangan manusia dan kejahatan perang, khususnya kejahatan berbasis gender (Hicks, 1995).
Menjelang Kekalahan: Kota yang Kian Kacau
Saat Jepang mulai terdesak di berbagai front perang pada 1944–1945, kondisi Jakarta ikut memburuk. Kelaparan meningkat, penyakit menyebar tanpa terkendali, inflasi menggerus daya beli, dan kriminalitas jalanan bertambah. Pencurian makanan, perampokan, penyelundupan, dan perdagangan gelap merebak sebagai cara paling nyata untuk bertahan hidup.
Ketika Jepang akhirnya menyerah kepada Sekutu pada Agustus 1945, Jakarta kembali jatuh ke dalam kekosongan kekuasaan. Gudang senjata dijarah, kelompok-kelompok pemuda mulai mengambil alih berbagai fasilitas, dan bentrokan sosial meningkat — semuanya bergerak menuju Revolusi Indonesia.
Penutup Seri-19
Pengalaman Jakarta di bawah pendudukan Jepang meninggalkan pelajaran kriminologis yang tajam: definisi “kejahatan” tidak pernah netral — ia selalu dibentuk oleh siapa yang memegang kekuasaan. Pada masa itu, menyimpan radio, mendengarkan siaran asing, atau sekadar berbisik soal kekalahan Jepang bisa berujung penjara, bahkan kematian. Tindakan-tindakan yang dalam masyarakat demokratis merupakan hak dasar warga negara, dalam sistem militer otoriter bisa disulap menjadi kejahatan berat.
Sejarah Jakarta pada masa pendudukan Jepang mengingatkan kita bahwa negara tidak selalu hadir sebagai pelindung. Dalam kondisi tertentu, negara justru bisa menjadi sumber ketakutan terbesar — dan pelaku kekerasan paling sistematis — terhadap rakyatnya sendiri.
Penulis adalah anggota Dewan Redaksi keadilan.id, pengurus PWI Jaya, dan dosen Kriminologi FISIP UI
Glosarium Mini
• Criminalization of Dissent — Upaya negara menjadikan kritik atau perbedaan pendapat sebagai tindak kriminal.
• Jugun Ianfu — Sistem perbudakan seksual yang dipaksakan Jepang terhadap perempuan-perempuan muda di wilayah pendudukannya.
• Kempeitai — Polisi militer Jepang yang bertugas mengawasi keamanan, intelijen, dan kontrol politik selama pendudukan.
• Romusha — Sistem kerja paksa yang diterapkan Jepang terhadap rakyat Indonesia untuk mendukung kepentingan perang.
• Social Disorganization — Kondisi ketika struktur sosial dan kontrol masyarakat melemah sehingga kriminalitas meningkat.
• Subversif — Tindakan yang dianggap mengancam kekuasaan atau stabilitas pemerintahan.
• Tokubetsu Shi — Istilah Jepang untuk “kota istimewa”, digunakan untuk menyebut Jakarta selama masa pendudukan.
BACA JUGA: Transisi Historis Policing dan Kejahatan: Dari VOC ke Hindia Belanda








