Pemprov DKI Pastikan Pegawai Dishub Wajib Bersepeda Setiap Jumat

 

KEADILAN- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, wajib bersepeda ke kantor setiap hari Jumat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, komitmen ini merupakan bentuk sosialisasi agar jalur sepeda diperuntukkan bagi pesepeda.

“Kami untuk memastikan para petugas Dishub DKI menggunakan sepeda. Karena bertujuan untuk mensosialisasikan jalur sepeda yang kami buat ya,” ujar Riza saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Menurut Riza, setiap tahunnya Pemprov DKI selalu menganggarkan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) untuk pengembangan jalur sepeda di Jakarta.

“Setiap anggaran tahunan kami selalu menganggarkan untuk pengembangan, memperpanjang dan memperluas jalur sepeda,” tuturnya.

Riz menambahkan, nantinya intruksi ini bakal diterapkan kepada dinas-dinas yang lain.

“Ya Insya Allah. Semua juga akan kami upayakan, semua untuk menyemarakkan dan melaksanakan kemudahan jalur sepeda,” pungkas Riza.

Sebelumnya, melalui akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo menginstruksikan agar seluruh jajarannya menggunakan sepeda ke kantor setiap hari Jumat.

Hal itu sesuai instruksi Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0031 Tahun 2022.

“Seluruh pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta baik ASN maupun PJLP diwajibkan menggunakan sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja,” tulis caption @dishubdkijakarta.

Selain itu, para pegawai Dishub DKI juga diinstruksikan mengunggah aktivitas bersepeda itu ke media sosial masing-masing untuk mengajak masyarakat turut serta menggunakan sepeda.

Index