Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Layak Dihukum Mati

Agar Jadi Efek Jera dan Untuk Melindungi Masyarakat

KEADILAN – Tersangka pembunuh dan pemerkosa gadis penjual gorengan di Padang Pariaman Sumatera Barat telah ditangkap. Tersangka yang merupakan residivis tersebut bakal dikenakan berlapis sangkaan yang mengandung ancaman hukuman mati. Demikian dikatakan Kapolda Sumatera Barat Irjen Polisi Suharyono.

Pelaku yang ditangkap bernama Indra Septiarman alias IS. Ia ditangkap aparat gabungan krpolisian dan TNI setelah 11 hari melarikan diri dan bersembunyi. “Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati,” kata Suharyono, kepada para wartawan dalam jumpa pers di aula Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024) lalu.

Menurutnya, ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS, yakni Pasal 338 tentang pembunuhan, kemudian Pasal 285 tentang pemerkosaan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Akan tetapi, pasti dalam perkembangan, kami tidak gegabah dalam menerapkan pasal,” kata Suharyono.

Ia menuturkan, kasus pembunuhan gadis malang berinisial NKS menjadi atensi publik, sehingga polisi juga akan memperhatikan dalam penerapan pasal.

Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa tersangka IS sempat menyeret NKS sejauh 2 kilometer sebelum diperkosa. Pelaku kemudian mengubur korban sekitar 300 meter dari lokasi pemerkosaan di hari yang sama dengan peristiwa pembunuhan itu, Jumat (6/9/2024) lalu.

Pemerkosaan dan pembunuhan tersebut bermula ketika korban menjajakan gorengan. Korban yang baru lulus SMA tersebut biasa membantu orang tuanya menjual dagangan setiap pukul 16 sampai 18 WIB.

“Sekitar pukul 17.50 WIB melewati sebuah lokasi yang merupakan tempat berkumpul tersangka,” kata Suharyono.

Suharyono mengatakan awalnya tersangka bersama tiga orang temannya memanggil korban untuk membeli gorengan.”Korban berada di tempat nongkrong tersangka itu hingga pukul 18.30 WIB dan kembali berjalan kaki untuk pulang melalui Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Suharyono.

Reporter: Syamsul Mahmuddin

BACA JUGA: Jampidum Inisiasi Sistem Pengendalian Dompet Kripto dalam Perkara Pidana