Pemalsuan RUPS, Pengacara Direksi Jadi Saksi

KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melanjutkan sidang pemeriksaan saksi terkait perkara pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT BMCG Tani Berkah. Pada sidang kali ini, saksi yang pernah menjadi penasehat hukum terdakwa Ren Ling mengatakan ia sempat menolak saat diminta untuk menerima surat RUPS tersebut.

Sidang pemeriksaan saksi ini dipimpin Dodong Iman Rusdani, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua, beserta Riyanto Adam Pontoh, S.H, M.H dan Lebanus Sinurat, S.H, M.H sebagai Hakim Anggota. Kepada Majelis Hakim, saksi mengatakan dia adalah kuasa hukum terdakwa Ren Ling. “Saya salah satu kuasa hukum Direktur PT BCMG,” ucap saksi.

Tetapi ketika ditanya Majelis Hakim, dalam persoalan apa saksi menjadi kuasa hukum Ren Ling, saksi menjawab kurang tahu. Saksi mengatakan dirinya hanya diajak oleh kantor kuasa hukumnya yaitu Octolin and Patners. Saksi juga tidak pernah mendampingi terdakwa Ren Ling. Ia mengaku setelah menandatangani surat kuasa, saksi mendapat telepon dari kantornya untuk menghadiri acara makan-makan di salah satu hotel di Jakarta.

Saksi menjelaskan, di hotel itu ada dua pengacara menyerahkan surat kepada saksi dengan bilang itu surat tembusan. Saksi sempat menolak, tetapi karena diminta untuk menerimanya, saksi akhirnya menerima dan membuat tanda terima. Ia juga mengatakan bahwa terdakwa RL hadir di pertemuan dan mengetahui adanya surat tersebut. “Saya tidak baca isinya Yang Mulia. Karena surat itu tembusan ke terdakwa Ren Ling. Nah itu pak Ren Ling. Terima saja bang suratnya. Surat biasa ini Bang, itu bahasanya,” ujar saksi.

Majelis Hakim kemudian bertanya siapa kedua pengacara yang menyerahkan surat tersebut, saksi menjawab tidak tahu. Kepada Sobhan Noor selaku Jaksa Penuntut Umum saksi mengatakan bahwa ia tidak tahu acara apa sebenarnya di hotel tersebut. Ia hanya tahu itu acara PT BCMG. Namun setelah acara selesai, saksi baru tahu ada RUPS, dan ketiga terdakwa yaitu Ren Ling, Phoa Hermanto, dan Sumuang Manulang hadir di acara itu.

Meskipun saksi tidak melihat isi surat, namun kepada JPU saksi mengaku sempat melihat kopnya. “Fotokopi surat kuasa khusus atas nama Rayid Hassan, Fotokopi kuasa khusus atas nama Yudhi Rama Putra, Fotokopi surat dari Brahmadika and patner Lawfirm yang ditujukan pada Ren Ling, dan fotokopi surat dewan komisari tanggal 15 Maret 2019 perihal pemberhentian sementara Ren Ling selaku direktur utama. Itu memang yang ada di dalam tanda terimanya?” tanya JPU pada saksi. Saksi pun membenarkan keterangan itu.

Setelah menerimanya, saksi mengatakan bahwa surat itu ia serahkan ke Ruben yang juga bekerja di kantor hukum Octolin and Patners. Kemudian oleh Ruben, surat tersebut diserahkan ke kantor.

Jaksa mengatakan, kenapa surat tersebut tidak langsung diserahkan ke Ren Ling yang saat itu juga berada di lokasi. Saksi menjawab ia juga sempat mempertanyakan hal itu. “Itulah pertanyaan kita. Kalau itu surat tembusan, waktu di Mabes saya baru tahu juga ternyata yang memberikan surat itu kenal sama beliau. Kenapa tidak langsung diberikan. Dia memaksa, bang udah terima aja ini bang. Awalnya saya nolak,” terang saksi pada JPU.

Saksi juga tidak mengetahui apakah akhirnya surat tersebut diserahkan ke Octolin atau tidak, karena ia berbeda kantor. Saksi juga tidak tahu siapa yang membuat surat RUPS tersebut.

Pada akhir persidangan Majelis Hakim menanyakan kepada ketiga terdakwa apakah ada keberatan terkait keterangan saksi. Ketiga terdakwa menjawab tidak ada. Sidang ditutup dan dilanjutkan tanggal 3 Agustus dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi dari JPU.

Ketiga terdakwa, Ren Ling, Phoa Hermanto, dan Sumuang Manulang sebelumnya didakwa karena dugaan memalsukan akte otentik dan surat perusahaan PT BCMG. Sumang Manulang dijadikan sebagai Dirut PT BMCG seusai RUPS LB. Sementara pemegang saham mayoritas Chen Tian Hua tidak lagi menjadi Komisaris PT BCMG Tani Berkah dan kehilangan hak pengelolaan eksplorasi tambang. Akibat perbuatan ketiga terdakwa, Chen Tian Hua mengalami kerugian sebesar Rp100 milyar. Atas perbuatannya mereka didakwa Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 ayat (1).

CHARLIE TOBING