Partai Pendukung Pemerintah Dukung Perppu Ciptaker Jadi UU, Ketua DPR Tak Hiraukan Oposisi

KEADILAN – Partai pendukung pemerintah di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).

Keputusan dukungan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Paripurna DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh
Ketua DPR Puan Maharani. Wakil pimpinan DPR yang hadir adalah Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

Sementara pihak pemerintah yang hadir adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker diawali dengan pembacaan laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait hasil pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Wakil Ketua Baleg M Nurdin.

Pembacaan laporan berakhir. Partai oposisi yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan interupsi. Hujan interupsi pun berjalan. Namun upaya tersebut tak dihiraukan Ketua DPR. Alhasil, PKS melakukan aksi walk out.

Puan yang memegang palu pun tetap mengesahkan UU sapu jahat itu. Puan menanyakan kepada partai yang tak bersuara untuk meminta persetujuan.

“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.

“Setuju!” jawab sebagian anggota DPR.

“Terima kasih,” ujar Puan sambil mengetok palu.

Namun Puan seolah tak puas dengan jawaban para anggota tersebut. Puan pun
kembali mengulangi pertanyaannya untuk memastikan sikap DPR.

“Setuju,” jawab mereka.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar