KEDILAN- Nahas menimpa belasan warga Belu yang mempertahankan Timor-Timor (TimTim) tahun 1975 silam untuk tetap menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sejumlah warga yang berasal dari Desa Nanaenoe, Nanaet, Takirin, Dirun dan Fohoeka itu tengah berjuang menjadi veteran atas perjuangannya. Namun perjuangan tersebut malah membawa mudarat.
Pasalnya, mereka diduga ditipu oleh oknum Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten Belu yang berinisial SA dan RW. Merasa dirugikan, para korban tersebut mendatangi Polres Belu untuk mencari keadilan.
Mereka menyambangi Polres Belu didampingi salah satu kuasa hukum yakni Oktovianus Mesak, SH untuk melaporkan terduga pelaku. Namun upaya mereka kandas ditangan penyidik. Sebab pengaduan mereka tidak diterima lantaran berkas tidak lengkap.
Stefen Alves Tes Mau, SH selaku Ketua Tim Hukum para korban mengatakan, pihaknya mendampingi para korban untuk melapor terduga pelaku dengan modus penipuan menjadi veteran pada Senin (15/3/2021).
Menurut Stefen, para korban telah menyerahkan uang kepada terlapor sejak 2014 dengan besaran Rp5 juta hingga Rp20 juta perorang. Oknum LVRI tersebut mengiming-imingi korban dengan mendapatkan Surat Keterangan (SK) Veteran. Namun hanya tinggal janji tanpa realisasi.
“Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait nasib mereka. Para korban dijanjikan jadi veteran dengan syarat menyetorkan uang kepada para terlapor,” ujar Stefen kepada Keadilan, Senin (15/3/2021).
Para korban kata Stefen menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polres Belu untuk menyelidiki keterlibatan dua oknum LVRI tersebut.
“Kita yakin dan percaya bahwa Kapolres Belu dan jajaran akan akuntabel dalam menangani laporan ini. Karena masalah ini terkait kepentingan masyarakat Belu yang sedang memperjuangkan hak-haknya,” tegasnya.
Diketahui, Veteran merupakan sebuah gelar kehormatan yang diberikan pemerintah kepada Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang secara fisik ikut serta dalam perjuangan mempertahankan negara Republik Indonesia.
Mereka tergabung di dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan (pejuang tahun 1945, pejuang Trikora, pejuang Dwikora, maupun pejuang Timor Timur).
Gelar kehormatan veteran diatur pada undang – undang nomor 76 yang mengatakan bahwa setiap orang yang bisa menjadi anggota Veteran adalah yang pada saat berjuang sudah berumur 14 tahun dan memegang senjata langsung bertempur tidak termasuk anggota pendukung seperti PMI, Caraka, Bagian Dapur dan lain-lain.
Namun kini setelah terbitnya undang – undang nomor 15 tahun 2012, setiap warga negara atau personil yang terlibat dalam perjuangan tersebut dinyatakan sebagai Veteran. Gelar Kehormatan Veteran (Gelhorvet) ini juga diatur dalam putusan Permenhan RI Nomor Per/02/XII/2011, PP Nomor 23 Tahun 2012, dan Perpres RI Nomor 24 Tahun 2008.
Odorikus Holang








