Panji Gumilang Disebut Bakal Cabut Gugatan Rp1 Triliun ke Anwar Abbas

KEADILAN– Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang tak hadir pada mediasi sidang gugtan Rp1 triliun terhadap Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas  Penggugat hanya diwakili kuasa hukumnya, Hendra Effendi.

Pihak Anwar mengklaim Panji Gumilang akan mencabut gugatan Rp1 triliun itu dari pengadilan.

Kuasa hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung menyebut, Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya ingin menyampaikan pesan ke Anwar Abbas. Ihsan mengklaim Panji ingin menghadiri persidangan mediasi ke pengadilan dan mencabut gugatannya ke Anwar Abbas.

Namun, lanjutnya, Panji belum mendapat izin dari pihak kepolisian. Diketahui, Panji saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kasus penodaan agama.

“Walaupun Pak Panji Gumilang tidak datang, tapi pesan yang disampaikan kuasa hukumnya kepada pihak Anwar Abbas bahwa ada keinginan untuk datang ke pengadilan bertemu dengan Buya Anwar Abbas dan kemudian mencabut gugatannya,” kata Ihsan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).

Ihsan menambahkan, hakim mediator menunjuk pihak MUI untuk membantu komunikasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengizinkan Panji menghadiri sidang berikutnya. Sidang akan kembali digelar Rabu, 30 Agustus 2023.

“Tadi mediator memesankan kepada pak Ihsan Abdullah, prinsipal dari MUI, untuk membantu komunikasi dengan Kapolri agar minggu depan tanggal 30, Rabu jam 10, memerintahkan kepada penyidik untuk menghadirkan pak Panji Gumilang di pengadilan, menghadiri mediasi dan bertemu langsung dengan Buya Anwar Abbas,” tuturnya.

Artinya, jika sinyal Kapolri Jenderal Listyo Sigit bisa dikoordinasikan untuk menghadirkan Panji, maka pada 30 Agustus nanti Panji akan bertemu dengan Anwar Abbas di persidangan dan keduanya akan saling memaafkan dan mencabut gugatannya.

Bagi Anwar sendiri, kata Ihsan, yang terpenting ialah proses damai. Kliennya tidak mau berlarut-larut dalam masalah di persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Panji, Hendra Effendi mengatakan kliennya memang ada keinginan untuk menyelesaikan gugatan ini secara damai. Meski demikian, Hendra belum bisa memastikan gugatan akan dicabut.

“Untuk berpihak pada pencabutan gugatan itu belum, tapi mengarah kepada proses perdamaian sedang kita lakukan,” pungkas Hendra.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung