KEADILAN- Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menilai, penyitaan dan perampasan aset merupakan dua istilah yang terkesan sama namun memiliki makna yang berbeda dalam hukum acara pidana.
Menurutnya, proses barang sitaan dalam jumlah besar bisa saja ada bagian dari barang yang disita tidak masuk dalam kualifikasi barang bukti. Sebab, penyitaan dalam proses penyidikan tujuannya adalah untuk mencari bukti.
“Proses penyidikan adalah proses investigasi dan verifikasi. Dalam bahasa metode riset ini adalah bagian dari analisa data atau coding. Maka perlakuannya adalah mengembalikannya,” terang Eva dalam diskusi webinar dengan tema ‘Perilaku Abuse of Power Atas Aset Berkedok Penegakan Hukum’ terkait kasus Jiwasraya-Asabri, Sabtu (31/7/2021).
Hal itu juga berdasarkan Pasal 1 angka 16 dan Pasal 38 KUHAP menyebutkan, penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya. Benda itu berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan.
Kemudian, dalam Pasal 46 Ayat 2 KUHAP juga berbunyi: Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Namun, dalam Pasal 46 KUHAP juga menjelaskan tentang pengembalian barang sitaan. Benda yang dikenakan penyitaan harus segera dikembalikan kepada orang dari siapa benda itu disita, atau kepada orang yang paling berhak apabila kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi.
“Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana. Kemudian, perkara itu di kesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana,” papar Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UI itu.
Sementara itu, menurut Eva, perampasan adalah benda sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dinyatakan dirampas untuk negara.
“Dalam Pasal 46 KUHAP, perampasan benda sitaan ini adalah otoritas hakim untuk menentukannya. Namun dalam praktek, argumentasi atas putusan mengenai rampasan (rasio desidendi), jarang ditemukan hakim menyampaikan alasan perampasan,” tutur Eva.
Dalam tindak pidana korupsi, tambah Eva, umumnya dikaitkan dengan pengembalian atau pemulihan aset negara (asset recouvery). Namun, KUHAP telah membatasi bahwa yang dapat dirampas adalah barang sitaan. Artinya terbatas pada barang yang dapat dibuktikan berasal dari kejahatan (korupsi).
“Asset recovery atau pemulihan aset negara tidak dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya mengambil barang pihak ketiga,” pungkasnya.
Ainul Ghurri













