Orasi Ilmiah Profesor Mia Amiati Menjawab Tantangan Kedaulatan Penuntutan

KEADILAN – Salah satu tantangan mewujudkan kedaulatan penuntutan (single prosecution system), terkait minimnya sumber daya manusia (SDM) profesional dan berintegritas. Oleh karenanya transformasi personal yang bertumpu pada penguatan integritas dan peningkatan profesionalitas menjadi keniscayaan. Sebab, akan memastikan Jaksa dan ASN Kejaksaan dapat bekerja secara lebih baik lagi.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dalam orasi ilmiahnya di Universitas Airlangga Surabaya, Sabtu (28/12/2024). Orasi ilmiah itu disampaikan Asep mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara pengukuhan Guru Besar Kehormatan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Prof. Dr. Mia Amiati.

‘Pada kesempatan yang berbahagia ini, pekernankanlah saya mengucapkan selamat kepada Prof. Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL atas penganugerahannya sebagai guru besar kehormatan dalam bidang Ilmu Sumber Daya Manusia pada Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga. Bagi saya secara pribadi, Prof. Dr. Mia Amiati bukan hanya sekedar sebagai seorang jaksa yang tangguh dan berkarakter, melainkan juga sebagai seorang kakak senior multi talenta dan inspiratif yang senantiasa menebarkan spirit dan virus kebaikan kepada banyak Jaksa untuk senantiasa meningkatkan profesionalitas dan mengembangkan kapasitas intelektualnya,” ujar Asep.

Untuk itulah, lanjut Asep, ia memberikan apresiasi yang mendalam atas kinerja, prestasi dan pencapaian yang telah ditorehkan Prof. Dr. Mia Amiati, sehingga mendapatkan penghargaan dan respon positif dari institusi, media, perguruan tinggi dan berbagai elemen masyarakat lainnya. “Bahkan bertepatan dengan Peringatan Hari Ibu tanggal 21 Desember 2024, Prof. Dr. Mia Amiati telah memperoleh apresiasi dan penghargaan sebagai Inspiring Restorative Justice and Humanity dari Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga. Terkait kinerjanya di bidang Pidana Umum, Kejati Jawa Timur di bawah kepemipinannya merupakan satuan kerja di daerah pertama yang diberikan kepercayaan oleh Kejaksaan Agung untuk melaksanakan proses penanganan perkara melalui melaknisme PERJA No. 15 Tahun 2020 dan Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 secara mandiri, tanpa harus ekspose dan menunggu persetujuan Jampidum,” tambah Asep.

Dijelaskan Asep, kepercayaan itu diberikan bukan tanpa dasar dan pertimbangan yang seksama. Kebijakan desentralisasi mekanisme restorative justice diputuskan, karena Kejati Jawa Timur menjadi satuan kerja dengan penerapan RJ terbanyak.

“Kinerja Kejati Jatim menunjukkan bahwa pendekatan RJ tidak hanya diterima dengan baik oleh masyarakat dalam menangani perkara-perkara yang melibatkan konflik antar individu, melainkan juga telah membantu mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Bahkan melalui pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitatif itulah, negara dapat menghemat biaya penanganan perkara, akomodasi dan makanan narapidana sekitar Rp99,2 miliar,” lanjutnya.

Menurut Asep, orasi ilmiah Prof. Dr. Mia Amiati yang berjudul “Pengembangan Ekosistem Dinamis dalam Implementasi Manajemen Talenta untuk Meningkatkan Perilaku Kerja Inovatif dan Keberlanjutan di Lingkungan Kejaksaan,” selain menunjukan pandangannya visioner, juga menujukan kecermatan dalam memperhatikan tantangan strategis nasional dan global. Sebab, ada fenomena megatren global yang seharusnya diperhatikan setiap bangsa dalam pelaksanaan pembangunan nasionalnya. “Pada titik inilah, orasi ilmiah yang disampaikan Prof. Dr. Mia Amiati ingin menyampaikan pentingnya manajemen talenta untuk senantiasa beradaptasi menghadapi perubahan dinamis global,” imbuh Asep.

Dijelaskan Asep, pisau analisis yang digunakan dalam orasi ilmiah Prof. Dr. Mia Amiati tidak semata-mata menggunakan landas pijak teoritis statis-konvensional, melainkan juga mampu membangun sebuah paradigma yang memperhatikan pada disrupsi teknologi dan dinamika perkembangan masyarakat yang penuh ketidakpastian. “Prof. Dr. Mia Amiati dengan berani mengkritik teori Resources-Based View (RBV), yang selama ini telah menjadi paradigma dominan dalam teori manajemen strategis.
Bahkan melalui orasi ilmiahnya, berhasil membangun argumentasi tentang pentingnya kapasitas dinamis sebagai komponen utama organisasi untuk mengintegrasikan, membangun dan merestrukturisasi kompetensi internal dan eksternal guna merespon perubahan lingkungan global yang cepat. Sebagaimana dikemukakan pakar ilmu bisnis dan kepemimpinan Warren Bennis dan Burt Nanus, bahwa perubahan di dunia yang dipicu oleh perkembangan teknologi menjadi sangat cepat, tidak terduga, dipengaruhi oleh banyak faktor yang sulit dikontrol, serta kebenaran dan realitas menjadi sangat subyektif,” tambahnya.

Berdasarkan itu, tambah Asep, substansi orasi ilmiah ini mampu memotret dengan jelas persoalan utama yang dihadapi Kejaksaan dalam pengelolaan organisasi dan SDM dalam rangka kinerja kelembagaan dan kualitas layanan publik. Dalam hal ini, setidanya terdapat empat isu utama terkait dengan pengembangan SDM Kejaksaan. Keempatnya, kurangnya kompetensi, minimnya program pengembangan kapasitas, pengembangan karir, dan isu integritas.

“Atas dasar ketiga prespektif tersebut, saya selaku pribadi maupun atas nama pimpinan Kejaksaan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas berbagai pandangan dan buah pikir yang disampaikan oleh Prof. Dr. Mia Amiati. Bebagai ide dan gagasan itu setidaknya dapat menjadi pemantik dan sebagai bahan perumusan kebijakan bagi kami dalam mengembangkan kejaksaan sebagai insitusi yang berkeadilan, humanis, akuntabel dan modern,” ujarnya.

Menurut Asep, buah pikir dan gagasan Prof. Dr. Mia Amiati tidak hanya sejalan dengan tema Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Tahun 2025 yaitu “Asta Cita sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan Modern”. Namun juga relevan dengan Blue Print Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas Tahun 2025-2045 dan Road Map Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2025-2029.

Ditambahkan Asep, dalam Blue Print Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas Tahun 2025-2045, terdapat tiga pilar utama yang akan dibangun dan dikembangkan. Pertama, transformasi personal yang bertumpu pada penguatan integritas dan peningkatan profesionalitas. Kedua, transformasi organisasi yang antara lain difokuskan untuk menciptakan integritas organisasi, standarisasi pelayanan, serta reformulasi struktur organisasi dan tata kerja.

“Salah satu upaya untuk memastikan integritas organisasi, maka bidang Pidum telah menerapkan ISO 37001: 2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti Bribery Management System). Sedangkan untuk menciptakan standarisasi pelayanan, maka bidang Pidum berkomitmen untuk mengadopsi ISO 9001: 2015 tentang Sistem Manajemen Mutu,” tambahnya.

Sedangkan pilar ketiga adalah transformasi tata kelola dan bisnis proses yang bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang lebih efisien, transparan, dan berintegritas dalam proses penuntutan. Dimana dalam transformasi tata kelola dan bisnis proses akan dilakukan melalui berbagai pendekatan, baik itu terkait standar operasional prosedur dan regulasi internal maupun penggunaan dan pemanfaatan teknologi digital dalam pengendalian kebijakan penuntutan.

“Tentu saja transformasi tata kelola dan bisnis proses itu dimaksudkan untuk semakin menyempurnakan Sistem Pemerintaham Berbasis Elektronik (SPBE), yang saat ini telah memperoleh ideks predikat sangat baik. Di samping itu, digitalisasi dan pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dimaksudkan untuk mempercepat pengambilan keputusan serta meningkatkan ketepatan dalam proses dan kebijakan penuntutan yang terintegrasi, sehingga akan dapat memastikan akuntabilitas dan pelayanan prima dalam setiap tahapan penanganan perkara,” jelasnya.

Ditegaskan Asep, untuk menjawab tantangan kedaulatan penuntutan terkait minimnya SDM berintegritas, peningkatkan intensitas pengawasan melekat (waskat) dan pengawasan fungsional (wasnal), menjadi salah satu upaya untuk menjaga integritas Jaksa dan ASN Kejaksaan. Efektivitas pengawasan itu akan tercermin melalui kontrol dari atasan langsung dan pimpinan unit kerja, serta monitoring pejabat pengawas fungsional sebagai quality control dan quality assurance.

“Pada hakikatnya, quality control (QC) dan quality assurance (QA) merupakan bagian dari rencana manajemen mutu, yang akan memberikan kontribusi positif bagi keberhasilan suatu organisasi. Melalui peran aktif pengawas fungsional sebagai quality control (QC) dan quality assurance (QA), maka akan membantu untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian penanganan perkara dapat sesuai dengan ketentuan serta dapat memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan,” tambah Asep.

Pada sisi yang lain, lanjut Asep, pimpinan unit dan satuan kerja sebagai atasan langsung dapat menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tollerance policy) melalui penindakan (punishment) secara tegas dan terukur bagi yang melakukan pelanggaran. Sebaliknya, bagi yang berprestasi akan diberikan penghargaan (reward) maupun promosi. “Kesemua itu diharapkan dapat menumbuh-kembangkan kesadaran seluruh insan adhyaksa untuk menjaga citra dan marwah institusi, melalui sikap dan tindakan yang terpuji, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela,” ujarnya.

Dijelaskan Asep, dalam rangka mewujudkan koherensi dan konvergensi pada sistem perencanaan pembangunan nasional, maka arah kebijakan didorong pada aspek-aspek transformasi. Atas dasar itulah, maka transformasi kejaksaan menuju keadulatan penuntutan senantiasa mengacu pada UU No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, Visi dan Misi Asta Cita, sasaran prioritas pembangunan nasional, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

“Sebagai suatu institusi publik, maka transformasi kejaksaan akan senantiasa memperhatikan perubahan ekosistem dinamis sehingga dapat menyesuaikan diri, serta mampu merespon tuntutan dan harapan masyarakat. Ini dikarenakan ekosistem dinamis dalam manajemen talenta, ibarat sebagai sebuah kebun yang terus berkembang. Setiap individu adalah bibit unggul, yang perlu dipupuk dan dirawat agar tumbuh subur dan berbuah melalui lingkungan kinerja kondusif yang diwujudkan dengan budaya organisasi yang positif dan inklusif, infrastruktur yang memadai dan mendukung produktivitas, hingga akses terhadap pengembangan diri terhadap pengetahuan dan teknologi informasi serta sharing pengetahuan dan pengalaman dalam koordinasi, kolaborasi, dan konsolidasi. Kesemua itu merupakan transformasi SDM Kejaksaan di Era Keberlanjutan, yang senantiasa mencermati dinamika global serta memperhatikan isu-isu lingkungan, sosial, dan tata kelola pemerintahan (Environmental, Social, and Governance),” jelasnya.

Oleh karenanya, Manajemen Talenta menjadi hal yang penting untuk dapat diterapkan sebagai bentuk reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, efektif, dan efisien. Melalui pengelolaan talenta yang baik dapat meningkatkan kinerja organisasi secara keseluruhan, seperti pempatan individu yang sesuai dan tepat dengan talenta maupun potensinya (the rigt man the righ job), sehingga organisasi dapat mencapai tujuan yang lebih efektif dan efisien.

“Sebagai salah satu program prioritas pemerintah, maka implementasi manajemen talenta kejaksaan antara lain dituangkan dalam Pasal 54 PERJA No. 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan RI. Ini dimaksudkan agar terjamin ketersediaan Jaksa dan ASN Kejaksaan yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal dalam memberikan pelayanan prima sebagai penegak hukum (justice service) dan pelayan masyarakat (public service),” ujarnya.

Ditambakan lagi oleh Asep, dalam rangka transformasi personal, maka peningkatan kapasitas dan kualitas Jaksa akan dilakukan secara berkelanjutan, antara lain melalui program pelatihan dan pengembangan kompetensi yang terstruktur, in house training tematik, serta uji kompetensi secara berkala. Program pelatihan dan pengembangan kompetensi tidak hanya difokuskan pada hukum pidana formil dan materil saja, melainkan akan diperluas pada suatu keterampilan dan kelahlian tertentu, seperti hukum siber, forensik digital, aset kripto, kejahatan karbon dan lingkungan, serta penanganan trans national crime.

“Dalam rangka memberikan knowledge dan skill tentang fundamental serta penelusuran aset kripto dengan menggunakan tools chain reactor misalnya, maka Jampidum telah menggandeng Gentium United Kingdom Limited untuk menyeleksi para Jaksa yang akan mengikuti pelatihan serta sertifikasi internasional berupa Chainalysis Reactor Certification (CRC). Begitu pula halnya untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan Jaksa dalam penanganan carbon crime maupun berbagai bentuk kejahatan lingkungan lainnya, maka Jampidum bekerjasama dengan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) melakukan in house training dan bimbingan teknis, serta penerbitan buku dan publikasi ilmiah dengan melibatkan Bappenas, Ditjen Gakum Kementerian KLH, serta berbagai stakeholder lainnya. Kesemua itu merupakan salah satu bentuk upaya pro-aktif dalam rangka membangun, mengintegrasikan dan mengkonfigurasi SDM Jaksa agar dapat mengantisipasi perubahan iklim dan merespons perubahan lingkungan global,” tukuk Asep lagi.

Atas dasar itu, manajemen talenta Kejaksaan idealnya merupakan suatu sistem yang komprehensif dan berkelanjutan untuk mengidentifikasi, mengembangkan, dan mempertahankan talenta-talenta terbaik. Sebagai investasi jangka panjang, implementasi manajemen talenta ditujukan untuk memastikan tersedianya SDM yang berkualitas, kompeten, serta memiliki integritas tinggi untuk menjalankan tugas dan fungsinya.

“Oleh karenanya, upaya yang dilaksanakan oleh Kejaksaan dalam tata kelola SDM relevan dengan pandangan yang disampaikan Prof. Dr. Mia Amiati, dimana implementasi Manajemen Talenta Kejaksaan masih terus berproses menuju suatu kondisi, yang diharapkan dapat menciptakan SDM unggul, profesional dan berintegritas,” seru Asep.

Diakhir orasinya, Asep menegaskan bahwa penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan adalah fondasi bagi terwujudnya Indonesia Emas 2045. Kejaksaan berkomitmen untuk terus melakukan transformasi dan inovasi dalam penegakan hukum, termasuk transformasi personal sebagai bagian dari implemtasi manajemen talenta dalam rangka membangun sistem hukum yang lebih baik, adil, dan humanis.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Universitas Airlangga, atas peran dan kontribusinya untuk terus menjadi lembaga pendidikan terdepan yang melahirkan generasi penerus bangsa yang berkualitas dan Hebat (humble-honest, excellent, brave, agile, dan transcendent). Ucapan yang sama kami sampaikan kepada Prof. Dr. Mia Amiati, semoga penganugerahan guru besar kehormatan berikut amanah yang diembanya dapat terus memberikan kerja dan karya nyata. Semoga kita semua senantiasa diberikan perlindungan dan kekuatan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, untuk memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara yang kita cinta bersama,” pungkasnya.

BACA JUGA: Jaksa Agung Melalui Jampidum Setujui Permohonan Keadilan Restoratif Dua Perkara Pengguna Narkotika

Index