KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perkara penipuan dalam bentuk investasi senilai Rp22 miliar. Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar hari Kamis (22/7/2021) ini, kedua terdakwa yang merupakan ayah dan anak membantah semua keterangan saksi.
Pada sidang sebelumnya, Alex Wijaya dan putrinya Ng Meiliani didakwa melakukan penipuan berkedok investasi senilai Rp22 miliar. Rumondang Sitorus selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan dalam surat dakwaanya bahwa kedua terdakwa bertemu dengan korban di Senayan City, Jakarta Selatan pada tahun 2013. Di pertemuan itu terdakwa AW mengaku sebagai Direktur PT Innovative Plastic Packaging (Innopack) sekaligus anggota Badan Intelejen Strategis (BAIS). Kedua terdakwa kemudian mengajak korban untuk menginvestasikan uang di perusahaannya dengan keuntungan dua persen per bulan.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa AW mengaku kenal dengan banyak orang berpengaruh di Indonesia, dan menjamin dana yang di investasikan akan memberikan keuntungan. Oleh sebab itu, korban tertarik dan menyetorkan uang sebesar Rp10 miliar kepada terdakwa pada akhir Januari 2014.
Setelah korban melakukan beberapa kali penyetoran, terdakwa AW menawarkan korban untuk menjadi pemegang saham di PT Inopak dengan menyetorkan lagi sejumlah uang. Tetapi saat korban meminta bukti kepemilikan saham di PT Inopak dan menagih deviden, terdakwa AW hanya memberikan draft pengalihan saham miliknya dan putrinya.
Namun setelah korban melakukan pengecekan, ternyata nama terdakwa tidak ada di daftar pemegang saham PT Inopak. Bahkan ketika korban menagih keuntungan dua persen yang dijanjikan, terdakwa justru mengancam korban dengan mengatakan memiliki senjati api.
Dari kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp22 miliar. Atas perbuatannya, kedua terdakwa tersebut dijerat pasal 378 tentang penipuan atau pasal 372 tentang penggelapan.
Pada sidang pemeriksaan saksi yang dipimpin Tumpanuli Marbun,S.H, M.H sebagai Hakim Ketua, didampingi Tiares Sirait, S.H, M.H dan Budiarto, S.H sebagai Hakim Anggota, saksi yang dihadirkan JPU membenarkan keterangan tersebut.
Saksi yang merupakan mantan karyawan korban, mengaku pernah beberapa kali ikut menemani korban bertemu kedua terdakwa. Saksi membenarkan bahwa saat pertemuan pertama di Senayan City, terdakwa AW mengaku kepada korban sebagai Direktur PT Innopack. Di pertemuan itu juga, terdakwa AW mengenalkan putrinya terdakwa NM sebagai Direktur.
“Pak AW kan begitu duduk, ini perkenalkan anaknya si NM direktur. Dia juga direktur. Pemilik dan pemegang saham PT Innopack. Menawarkan investasi kepada korban,” ucap saksi pada Majelis Hakim, Kamis (22/7/2021).
Saksi mengatakan, ia pernah diberitahu oleh korban tentang investasi Rp22 miliar tersebut. Namun ia tidak tahu persis kapan korban menyetorkan uang tersebut.
Saksi juga mengatakan, ketika korban diancam melalui telepon, saat itu saksi berada bersama korban. “Waktu itu korban telpon. Handsfree kan di kantor. Diruang meeting, kebetulan saya ingat tuh berdua aja,” ujar saksi.
Saat Majelis Hakim menanyakan kepada kedua terdakwa mengenai keterangan saksi, terdakwa mengatakan keterangannya salah. Kedua terdakwa mengatakan bahwa mereka tidak mengenal saksi, dan tidak pernah bertemu dengan saksi.
Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi berikutnya. Saksi selanjutnya merupakan kuasa hukum korban pada saat melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya. Pengacara terdakwa sempat keberatan dengan kehadiran saksi kuasa hukum korban, tapi Majelis Hakim menjelaskan bahwa keterangannya sebagai pelapor tetap didengar.
“Intinya saudara sebagai pelapor. Yang diterangkan ini hanya sebatas menerangkan bahwa dia hanya sekedar melaporkan atas kuasa dari korban. Kebenaran apa yang dilaporkan itu tidak tahu. Yang mengelolanya kan penyidik,” ujar Majelis Hakim pada saksi. Saksi pun membenarkannya.
Saksi ketiga juga merupakan karyawan korban, mengatakan bahwa dia pernah diminta untuk menyetorkan uang lima miliar untuk investasi ke rekening terdakwa. Untuk pengiriman lainnya saksi mengatakan tidak tahu. Namun terdakwa AW membenarkan bahwa ada terima uang lima miliar yang dikirim saksi.
Sebelum sidang ditutup Majelis Hakim meminta kepada JPU untuk menyeleksi saksi agar saksi yang dihadirkan benar-benar tahu perkara ini. “Baik, saksi lain di Senin yang akan datang tolong diseleksi mana yang betul-betul ada urgensinya dalam duduk perkara ini. Supaya lebih fokus perkara ini,” ujar Majelis Hakim.
CHARLIE TOBING














