KEADILAN- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan nasabah Jiwasraya, Yachiyo Ishibashi terhadap perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Nasabah Jiwasraya dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2021 PN JKT.Pst itu, sebelumnya melayangkan gugatan karena PT Asuransi Jiwasraya melakukan gagal bayar, sehingga perusahaan plat merah itu dinilai melakukan wanprestasi kepada pemohon.
“Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Daryanto, Kamis (22/7/2021).
Menurut pertimbangan majelis hakim, PT Asuransi Jiwasraya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk itu, majelis hakim meminta PT Asuransi Jiwasraya agar membayar atau mengembalikan nilai premi pokok kepada pemohon sebesar Rp500 juta.
Menanggapi putusan ini, Machril, suami pemohon mengaku sangat wajar bila putusan ini dimenangkan oleh istrinya.
“Wajar saja, karena saya pahami mengenai hukum ini dan ternyata pasal-pasalnya sudah banyak yang dilanggar (oleh Jiwasraya). Bahkan saya sempat kirim surat ke Presiden Jokowi,” kata Machril saat dihubungi keadilan.id, Kamis (22/7/2021).
Machril menjelaskan, istrinya melayangkan gugatan pada awal Juni 2021. Semula, ia mendapat penawaran asuransi Jiwasraya di Bank BRI.
“Penawaran itu juga semacam deposito. Kalau deposito itu kan kena pajak, tapi ini tidak kena pajak. Bunganya lebih sedikit,” sebutnya.
Satu tahun pertama sekitar 2017, kata Machril, memang terbukti manfaatnya yakni bunga dicairkan, namun pada tahun berikutnya nasabah merasa dirugikan dan uang sebesar Rp500 juta tidak kunjung dikembalikan.
“Alasannya sih (PT Jiwasraya) sedang mengalami tekanan liquidasi,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, istrinya melayangkan gugatan perusahaan PT Asuransi Jiwasraya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
AINUL GHURRI








