KEADILAN – Kejaksaan Republik Indonesia terus membongkar mafia tambang. Setelah menbongkar kasus korupsi timah di Bangka Belitung, kini giliran mafia batu bara Bengkulu yang digasak. Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan dukungan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung membongkat korupsi manipulasi batu bara yang merugikan negara setengah triliun rupiah.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah mengungkap praktik korupsi dalam pertambangan batu bara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp500 miliar. Dalam kasus ini sudah delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka terdiri dari pengusaha dan pejabat Sucofindo Bengkulu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa kedelapan tersangka ini merupakan aktor di wilayah hilir pertambangan. “Kedelapan tersangka ini aktor hilir terdiri dari pengusaha dan Kepala Sucofindo Bengkulu. Nanti penyidik akan melihat di hulunya dalam artian kebijakan apakah juga ada melibatkan pejabat daerah,” jelasnya.
Berikut para tersangka korupsi batubara yang diusut Kejati Bengkulu.
1. Bebby Hussie, Komisaris PT Tunas Bara Jaya (PT TBJ) sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana.
2. Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana (PT IBP).
3. Agusman, Marketing PT IBP.
4. Julis Sho, Direktur PT TBJ. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
5. Saskya Hussie, General Manager PT IBP.
6. IS, Kepala Sucofindo Bengkulu.
7. ES, Direktur PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
8. David Alexander Yuwono, Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM).
Menurut Anang, setiap tersangka memiliki peran masing-masing yang berkontribusi pada ketidakbenaran dalam pengelolaan tambang dan jual beli batu bara. Saat ini, para tersangka ditahan di sejumlah Lapas di Provinsi Bengkulu. Sebelumnya, Kejati Bengkulu membuat estimasi minimal bahwa dalam dugaan penjualan batu bara fiktif ini terjadi kerugian negara sebesar Rp500 miliar.
BACA JUGA: Korupsi Rp285 Triliun Riza Chalid dkk, Jaksa Kembali Cecar 14 Saksi














