KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 tersangka perkara korupsi tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dan limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME). Perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp13 triliun.
Pengumuman nama tersangka rencananya akan diumumkan Selasa sore ini (10/02/2026) oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman di depan Kantor Jampidsus. Namun sampai jam 17.30 WIB belum dimulai komferensi pers.
Namun daftar tersangka sudah kadung beredar di kalangan wartawan. 11 tersangka itu diduga RFDT selaku Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dugaan lain adalah YH selaku Direktur PT Mitra Agung Swadaya, PT Swakarya Bangun Pratama, dan PT Agrinusa Sentosa.
Lalu YFS selaku Junior Customs Verifikator dan Roben Dima yang menjabat Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Bea Cukai Bontang. Seterusnya ES sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan.
Ada juga TRPS selaku Kepala Bea Cukai Banjarmasin. ESs selaku Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam. LHB dari Balai Industri Agro Bogor. Tiga lainnya berasal dari Bea Cukai Medan yakni VR, RT dan MS selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Bea Cukai Kelas II Medan.
BACA JUGA: Korupsi Kemendikbudritek Sudah Direncanakan dari Awal dan Penentuan Harga Mengabaikan LKPP












