KEADILAN – Gugatan justical review (JR) di Mahkamah Konstitusi untuk.mencabut kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan kasus korupsi mendapat penolakan dari sejumlah elemen. Salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Deding Ishak menolak penghapusan kewenangan Kejaksaan dalam menyidik korupsi. Menurutnya, revisi Undang-Undang Kejaksaan dilakukan justru karena perlunya menambah kewenangan kejaksaan dalam pemberantasan praktik korupsi di tanah air.
“Revisi ini didasari bahwa perlu ada penguatan terhadap kewenangan Kejaksaan, serta menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia,” katanya Senin (12/6).
Dengan demikian, kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Lebih lanjut, Deding menyampaikan hendaknya yang perlu dikawal adalah bagaimana Kejaksaan dapat bekerja secara profesional, proporsional dan transparan dalam penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi, dan tidak tebang pilih dalam pelaksanaannya.
“Meski berada dan menjadi bagian pemerintah dalam menjalankan tusinya harus tetap mandiri otonom dan independen, serta tidak menjadi alat kekuasaan, apa lagi menjadi alat partai yang berkuasa,” tegasnya.
Seperti dketahui, UU Kejaksaan direvisi oleh DPR dan Presiden pada tahun 2021, sehingga lahir UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Dalam revisi tersebut kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi tidak dihapuskan, justru kewenangan Kejaksaan diperkuat dengan tambahan kewenangan seperti kewenangan dalam pemulihan aset maupun di bidang intelijen penegakan hukum.
Sebelummya, dalam permohonan Nurhidayat sebagaimana dikutip dari website MK menggugat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yasin Djamaludin meminta kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.
“Menyatakan Pasal 30 Ayat (1) huruf d Kejaksaan RI bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian permohonan tersebut.
Selain itu, juga kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 39, Pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase ‘atau kejaksaan’ di UU Tipikor.
“Menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5) Khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Khusus frasa ‘atau Kejaksaan” dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau kejaksaan’ Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” pintanya.
Editor : Syamsul Mahmuddin
Reporter : Chairul Zein














