KEADILAN – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Seokarnoputri mengucapkan terima kasih kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan syarat pengajuan kepala daerah pada Pilkada 2024.
“Saya ucapkan terima kasih kepada hakim MK,” ujar Megawati dalam sambutannya pada momen pengumuman Bakal Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tahap 3″ di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).
Putri Presiden pertama Republik Indonesia itu menilai, hakim MK masih mempunyai hati nurani dalam memutuskan judicial review (JR) tersebut. “(MK-red) masih punya nurani,” tegasnya.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan syarat pengajuan kepala daerah pada Pilkada 2024. Khusus DKI Jakarta ambang batas pengajuan calon gubernur minimal 7,5% dari semula 20%.
Hakim MK menyetujui sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada khususnya pada Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.
Dalam gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan partai atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah, kendati tidak punya kursi DPRD. MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Darman Tanjung







