KEADILAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terpaksa menunda sidang perkara penipuan dengan terdakwa AKBP Achmad Maktal dan Monica Margaretha. Sidang ditunda lantaran isteri Achmad tak bersedia menjadi saksi di persidangan.
“Jadi hari ini, saksi keberatan untuk menjadi saksi. Maka majelis hakim menerima sesuai dengan Pasal 168 huruf c KUHAP, dan tidak bisa dipaksa untuk hadir. Untuk itu maka sidang akan dilanjutkan dengan ahli,” ujar Agung Purbantoro selaku Hakim Ketua, didampingi Hotnar dan Edi Junaidi sebagai anggota.
Sidang perkara penipuan ini nantinya digelar kembali hari Kamis (9/9/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi yang meringankan.
Seperti diketahui, AKBP Achmad Maktal dan isteri sirinya, Monica Margaretha menjadi terdakwa atas kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada persidangan sebelumnya terungkap Achmad sedikitnya sudah menipu dua perwira polisi, yaitu Dansat Brimob Gorontalo Kombes Pol Rantau Isnur Eka dan Dirlantas Polda Sulawesi Utara AKBP Robertho Pardede. Kedua perwira polisi tersebut juga sempat dihadirkan ke persidangan sebagai saksi.
Selain itu, JPU juga telah menghadirkan saksi Purianto yang dikatakan juga sebagai anggota Polri. Sedangkan pada sidang Senin (30/8/2021), tiga orang saksi dari Bank BCA dan MyBank membenarkan adanya aliran dana ke rekening Achmad Maktal pada bulan Desember 2020 dari Rantau, Robertho, dan Purianto. Uang yang masuk tersebut kemudian ditransfer oleh Achmad ke rekening Monica.
CHARLIE TOBING














