KEADILAN – Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati yang diwakili oleh Mayjen TNI (P) Sudarsono Kasdi menggugat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatannya tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 165/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Dalam keterangan yang KEADILAN terima, Senin (19/7), disebutkan Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati diwakili oleh Mayjen TNI (P) Sudarsono Kasdi sebagai penggugat, dan Menteri Pertahanan Republik Indonesia sebagai tergugat. Dalam gugatannya, penggugat meminta agar seluruh gugatan dikabulkan.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian permohonan yang disampaikan seperti yang dikutip dalam keterangannya.
Lebih lanjut, para penggugat menyatakan tindakan tergugat yang tidak menerbitkan surat keputusan pemindahtanganan lokasi tanah yang disebut sebagai kavling Angkatan Laut, di Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok dan terletak di Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan sebagaimana surat Panglima TNI No B/530-09/02/212/Slog tanggal 5 Februari 2013, adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
“Memerintahkan tergugat menerbitkan surat keputusan tentang pemindahtanganan atas lokasi tanah yang disebut sebagai kavling Angkatan Laut yang terletak di Kelurahan Pangkalan Jati Kecamatan Cinere Kota Depok dan terletak di Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan.” tegas para pemohon.
Atas gugatan tersebut, Kemenhan sendiri telah memberikan respon. Dalam keterangan resminya disampaikan bahwa kewenangan keputusan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) berada pada pengelola barang, yakni Menterian Keuangan (Menkeu).
“Dalam pengelolaan BMN, kewenangan keputusan pemindahtanganan BMN berada pada pengelola barang. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang hanya berwenang mengusulkan apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan,” tulisnya.
Kemhan menyebut bahwa urusan tersebut merupakan kewenangan Menkeu sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD.
“Sesuai ketentuan tersebut, kedudukan Menhan dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) adalah selaku Pengguna Barang, sedangkan Pengelola BMN adalah Menteri Keuangan,” pungkasnya.
Chairul Zein













