Mencuri Rp5,9 Miliar di Safe Deposit Box BNI, Divonis 5 Tahun

KEADILAN – Terbukti melakukan pencurian Romy divonis lima tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).

Vonis terhadap terdakwa Romy dijatuhkan Hakim Rika Mona Pendegirot di Ruang Sidang Enam PN Jaksel.

Dilansir dari SIPP PN Jaksel terdakwa Romy melakukan aksinya pencuriannya ketika diberi kepercayaan memegang kunci Safe Deposit Box (SDB) milik Sena (korban) di Bank BNI 46 KC Tebet yang terletak di Jl. Prof. Dr. Soepomo S.H. No. 25, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Romy terbukti secara sengaja mengambil uang milik korbannya di Safe Deposit Box (SDB) di Bank BNI 46 KC Tebet dengan cara dicicil. Romy melakukan aksinya pencuriannya dimulai dari bulan Oktober 2021 sampai Agustus 2023.

Akibat perbuatan yang dilakukan Romy menyebabkan Sena (korban) mengalami kerugian sebesar USD 350.000 dan SGD 100.000 atau sekitar Rp5.918.000.000.

Perbuatan Terdakwa romy sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Reporter: Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin