Keadilan – Presiden Joko Widodo meminta seluruh pihak untuk bekerja luar biasa atau extraordinary dalam menangani kasus Covid-19, yang mengalami peningkatan begitu signifikan setiap harinya.
“Ini situasinya betul-betul situasi yang luar biasa sulitnya. Mengendalikan dua hal ini, ekonomi dan kesehatan, betul-betul harus terjaga dengan baik. Enggak bisa lagi kita kerja dengan SOP normal, enggak bisa. Kita harus kerja dengan SOP yang ada terobosannya. Anak buah ajak untuk masuk ke sana, biar cepat kerja kita,” ujar Jokowi pada Rabu,, 15 Juli 2020 lalu.
Kementerian Kesehatan pun meresponnya dengan mengeluarkan Keputusan Menkes (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, memperkenalkan istilah baru dalam penanganan Kasus Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Menkes (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Istilah baru yang dimaksudkan adalah kasus probable, yaitu orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA Berat atau gagal nafas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Tak hanya itu, Kemenkes pun merubah beberapa istilah yang kerap kita dengar setiap harinya yakni, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Perubahan istilah itu kini menjadi Kasus Suspek, Kasus Konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala), dan Kontak Erat.
1. Kasus Suspek Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a) Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b) Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
c) Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
2. Kasus Konfirmasi Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
3. Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
a) Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
b) Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
c) Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
d) Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).
Dalam KMK tersebut dijelaskan, pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
Selain itu, dalam KMK juga tercantum istilah lain berupa Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian.
Pelaku Perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
Discarded, dikatakan discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
Selesai Isolasi, apabila pasien memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Membumikan Budaya Baru
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan, sah-sah saja Kemenkes merubah beberapa istillah-istilah itu, tetapi yang lebih penting lagi, bagaimana Kemenkes menjadi inisiator untuk membumikan budaya kebiasaan baru (cuci tangan, pakai masker, jaga jarak-red) kepada masyarakat.
“Sah saja, Kemenkes merubah beberapa nomenklatur. Tapi lebih penting lagi, bagaimana budaya kebiasaan baru itu bisa membumi di masyarakat kita,” jelas Rahmad, Jumat, 19 Juli 2020.
Untuk membumikan kebiasaan baru tersebut kepada masyarakat, jelas Politisi PDI Perjuangan ini, tentulah bukang barang yang mudah. Kemenkes bisa ber-kampanye secara massif di media sosial, televisi maupun di surat kabar. Selain itu, semua pihak harus bahu-membahu, khususnya para pemimpin kita, harus menjadi tauladan dalam menerapkan budaya kebiasaan baru, seperti tidak berkerumun, selalu pakai masker.
Semua pihak harus bahu-membahu membumikan kebiasaan hidup baru ini,” tegas Rahmad
Terkait pernyataan Presiden, legislator asal Jawa Tengah ini menilai Kemenkes sudah melakukan beberapa teroboson. Salah satunya dengan memperbanyak tes PCR (polymerase chain reaction). Saat ini, pemerintah menargetkan tes PCR sebanyak 30 ribu sehari meskipun itu belum terwujud.
JUNIUS MANURUNG







