Mario Dandy Divonis 12 Tahun dan Restitusi Rp25 Miliiar

KEADILAN – Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dan restitusi sebesar 25 miliar” kata ketua majelis hakim, Aluminum Ribut Sujono saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai Mario Dandy Satriyo yang telah melakukan penganiayaan yabg sangat berat terhadap David Ozora.

Hakim mempertimbangkan Hal memberatkan dan meringankan Mario Dandy dalam perkara ini. Hal yang memberatkan Mario Dandy adalah perbuatan sangat kejam dan telah merusak masa depan anak korban David Ozora. Sementara hal yang meringankan bagi Mario dandy tidak ada dimata Hakim.

Sebelumnya Mario dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menilai Mario terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 2 UU perlindungan anak.

Reporter : Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin