KEADILAN – Tersangka dugaan korupsi insentif pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jambi, pada Selasa (3/8/2021). Mantan Kepala BPPRD itu datang bersama pengacaranya, Bahrul Ilmi Yakup pada pukul 9.00 WIB.
Ia langsung menuju ruangan Kasi Intelijen Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan. Usai dari sana, Subhi langsung melakukan rapid test untuk kemudian diperiksa penyidik sebagai tersangka.
Bahrul selaku kuasa hukum Subhi, mengatakan pihaknya mengapresiasi proses pemeriksaan oleh Kejaksaan dalam rangka memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan, juga mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Subhi untuk menyerahkan diri. “Sekarang sedang berlansung pemeriksaan tersangka,” kata Rusydi.
Setelah diperiksa sebagai tersangka, kata Rusydi, maka pemberkasan lengkap dan bisa dilakukan tahap dua untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi
Sempat DPO
Sebelumnya, Subhi sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 6 Juli lalu. Subhi juga sudah melakukan upaya perlawanan melalui praperadilan.Kala itu dirinya diwakili oleh Pengacara Indra Cahaya, kalah di praperadilan. Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Partono, menolak permohonan Subhi.
Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejari Jambi sudah sesuai prosedur. Sehingga, sesuai aturan perundang-undangan.
Kemudian, Subhi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif pemotongan pajak di BPPRD Kota Jambi oleh Kejaksaan Negeri Jambi, Senin (21/6/2021).
Ia diduga memperoleh keuntungan hingga Rp 1,2 miliar karena perbuatannya itu. Ada pun Subhi diketahui memotong insentif bawahannya selama 3 tahun, dari tahun 2017-2019.
Subhi lalu disangkakan dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12 huruf f UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUH Pidana.
Syamsul Mahmuddin














