KEADILAN – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyita rekaman kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
“MAKI telah mengirimkan surat melalui email kepada Pimpinan KPK dan Dewas KPK untuk segera melakukan penyitaan rekaman CCTV di rumah dinas Azis Syamsuddin yang beralamat di Jalan Denpasar Raya No C3/3, Kuningan, Jakarta Selatan,” demikian disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (26/4).
Boyamin menyampaikan penyitaan yang dilakukan termasuk juga rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah dinas tersebut guna dijadikan barang bukti terjadinya dugaan pertemuan antara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, dan Azis.
“Kami tidak berharap penyitaan ini lamban dilakukan atau bahkan tidak dilakukan sehingga barang bukti pertemuan menjadi hilang. Kami tidak berharap kegagalan penggeledahan perkara sembako bansos Kemensos terulang dalam perkara ini,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Boyamin mengungkapkan pihaknya pun bakal mengajukan gugatan praperadilan jika permintaan penyitaan rekaman CCTV tersebut diabaikan KPK.
“Kami selalu mencadangkan gugatan praperadilan jika permintaan penyitaan rekaman CCTV ini diabaikan dan tidak segera dilakukan sehingga berpotensi hilangnya barang bukti sebagaimana terjadi dalam perkara korupsi sembako bansos Kemensos,” tuturnya.
Seperti diketahui, dalam konstruksi perkara tersebut, pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.
Dan atas perintah Azis, selanjutnya ajudan Azis menghubungi Stepanus untuk datang ke rumah dinasnya. Dalam pertemuan, Stepanus mengenalkan Maskur Husain selaku pengacara melalui telepon kepada Syahrial untuk membantu permasalahannya.
Dan disepakati penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Chairul Zein














