Mahfud MD Sebut Banyak Mafia Tambang Dibekingi Pejabat dan Aparat

KEADILAN– Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD membeberkan banyaknya mafia terdapat banyak mafia tambang ilegal yang dibekingi atau disokong oleh pejabat dan aparat.

“Ketua KPK minggu lalu mengatakan untuk pertambangan di Indonesia itu banyak yang ilegal dan itu di-backing oleh aparat-aparat dan pejabat, itu masalahnya,” ujarnya dalam debat Cawapres di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu malam (21/1/2024).

Mahfud pun tidak sepakat dengan solusi yang ditawarkan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, yakni pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) bagi pelaku tambang yang tidak memenuhi ketentuan.

Ia menyebut, pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sulit dilakukan karena banyak mafia yang terlibat di dalamnya. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan upaya pencabutan izin namun gagal. Bahkan Mahfud mengaku, telah mengirim tim ke lapangan untuk mengecek hal itu.

“Mencabut IUP itu banyak mafianya, saya sudah mengirim tiga tim (semuanya) ditolak, sudah putusan Mahkamah Agung, bahkan KPK seminggu lalu mengatakan untuk pertambangan di Indonesia itu banyak sekali yang ilegal dan itu dibeking aparat dan pejabat,” terangnya.

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI mengumumkan pencabutan sebanyak 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara pada Kamis, 6 Januari 2021.

Keputusan itu diambil lantaran izin-izin tersebut tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, dan tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian ESDM, dari total izin yang dicabut, terdapat 1.776 IUP mineral, yang mencakup mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Wilayah yang tercakup dalam pencabutan izin ini melibatkan luas wilayah sebesar 2.236.259 hektare (ha).

Daerah-daerah yang terkena dampak mencakup Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, 302 perusahaan pertambangan batu bara dengan izin seluas 964.787 hektare juga mengalami pencabutan izin. Lokasi pertambangan batu bara tersebar di berbagai provinsi, termasuk Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, Kementerian ESDM melakukan evaluasi terhadap 5.600 izin usaha tambang yang ada, menemukan bahwa 2.350 di antaranya tidak dijalankan.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan