KEADILAN – Mafia migor (minyak goreng) segera diseret jaksa ke pengadilan. Setidaknya itu tergambar dari keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi.
Ia menyebutkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 – Maret 2022, sudah lengkap atau P21.
“Berkas perkara seluruh tersangka telah dinyatakan lengkap pada Jumat, 29 Juli 2022,” ujarnya, Minggu (31/7).
Dijelaskan Supardi, untuk Tahap II atau pelimpahan barang bukti dan para tersangka akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Tahap II-nya insyaallah hari Senin (1 Agustus 2022),” lanjutnya.
Perlu diketahui, dalam dugaan perkara korupsi ini, Kejagung menyebutkan kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 20 triliun.










