KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) resmi terbitkan Surat Edaran MA (SEMA) yang pada pokoknya jadi ‘larangan’ untuk jaksa mengajukan banding atau kasasi atas vonis bebas. SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tersebut diterbitkan pada 19 Agustus 2026.
Dalam situs resmi MA disebutkan bahwa kehadiran SEMA tersebut menjadi jawaban tegas sekaligus petunjuk teknis bagi pimpinan dan hakim di seluruh badan peradilan pidana untuk mengakhiri polemik serta ketidakpastian hukum terkait eksekusi dan upaya hukum atas putusan bebas (vrijspraak) maupun putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini, Mahkamah Agung secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Aturan ini menyesuaikan hukum acara pidana modern yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum yang adil.
Salah satu poin paling krusial yang ditegaskan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 adalah mengenai kedudukan hukum putusan bebas. MA memperjelas bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik berupa banding maupun kasasi.
Langkah ini menegaskan kembali prinsip dasar hukum acara pidana bahwa ketika dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di hadapan persidangan, hak kemerdekaan terdakwa harus dipulihkan secara penuh tanpa bayang-bayang proses peradilan yang berlarut-larut.
Sementara itu, untuk putusan lepas dari segala tuntutan hukum di mana perbuatan terdakwa terbukti secara materiil namun bukan merupakan tindak pidana.
Terdakwa yang diputus lepas wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama saat putusan dibacakan di muka persidangan.
Apabila Penuntut Umum atau Terdakwa mengajukan upaya hukum atas putusan lepas tersebut, status penahanan tidak lagi menjadi kewenangan pengadilan tingkat pertama. Kewenangan untuk menentukan perlu atau tidaknya penahanan secara mutlak berada di tangan peradilan tingkat banding.
Mahkamah Agung berharap penegakan due process of law menjamin bahwa kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia berdiri sejajar di peradilan Indonesia.
BACA JUGA: 10 Tahun Menghilang, Buronan Gaek Kejati Riau Ditangkap di Pidie Jaya Aceh













