MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Dinilai Kritikan Keras Untuk Pemerintah

KEADILAN- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, pada 24 Oktober 2019.

Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang naik sejak 1 Januari 2020. Dengan begitu, iuran BPJS Kesehatan kembali kepada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Terkait hal ini, Wakil Ketua MPR dari Hidayat Nur Wahit menegaskan, pembatalan tersebut merupakan sebuah kritikan keras terhadap pemerintah.

“Ini sebuah kritik keras bagi pemerintah. Karena kan kalau itu urusannya di MA, itu bukan UU tetapi Peraturan Presiden sebab MA tidak memang mengurus UU, tetapi ke MK judicial review baru tentang UU,” ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Seyogyanya, kata Hidayat, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaksanakan kesepakatan dengan komisi IX DPR RI. “Kan sudah sering rapat dengan DPR, Kemenkes sepakat untuk tidak menaikan iuran BPJS kelas 3, tetapi lagi-lagi dinaikan lagi,” tegasnya.

Apalagi, kata Hidayat, Anshori Siregar yang merupakan Wakil Ketua Komisi IX dari PKS berkali-kali mengingatkan bahwa kesepakatan pemerintah dan DPR tidak naikkan BPJS kelas III. Namun pemerintah tak indahkan kesepakatan itu, sama saja tidak menghormati DPR.

“Bahkan Pak Jokowi sampai mendorong dan membuat Perpres. Rakyat melalukam judicial review, MA mengabulkan keinginan rakyat. Keinginan rakyat itu adalah kesepakatan Kemenkes dengan DPR. Keinginan PKS,” katanya.

Odorikus Holang