Legalitas Ganja, Ini Masukan Ketua MPR Kepada Kemenkes

KEADILAN – Ketua MPR RI meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan kajian secara mendalam dan melakukan riset komprehensif terkait rencana penggunaan tanaman ganja untuk kebutuhan medis.

Para ibu dari pasien celebral palcy atau penyakit kelumpuhan otak mengajukan uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 ke MK. Permohonan berkaitan dengan larangan penggunaan narkotika golongan I seperti ganja untuk pelayanan kesehatan.

“Mulai dari dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, dan dampak yang ditimbulkan,” ujar Bambang kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Dikatakan Bambang, pihaknya mendukung pemerintah untuk memulai kajian tentang manfaat tanaman ganja untuk kepentingan medis, sehingga nantinya dapat ditentukan apakah program ganja untuk kebutuhan medis benar-benar diperlukan di Indonesia atau masih dapat menggunakan obat-obatan lainnya.

“Kemenkes tidak hanya siap dalam menerbitkan regulasi, namun juga siap dari sisi pengawasan yang ketat terhadap penggunaan ganja untuk kebutuhan medis, agar dapat mencegah penyalahgunaan ganja untuk kepentingan pribadi, dikarenakan jumlah ganja nantinya yang akan bertambah,” tegasnya.

“Kemenkes membuka ruang komunikasi dan masukan dari para pakar di dunia medis guna mengetahui urgensi opsi penggunaan ganja untuk penyembuhan atau pengobatan medis, sehingga benar-benar dapat dinyatakan aman untuk kepentingan medis,” tukasnya.

BACA JUGA: Komisi III DPR RI Pertimbangkan Legalitas Ganja