KEADILAN – Indonesia memiliki peluang mengintegrasikan teknologi Artificial Inteligence (AI) atau kecerdasan buatan dalam sistem peradilan. Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Prof Asep Nana Mulyana dalam Workshop “PELATIHAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE” di Jakarta, Jumat (22/08/2025). Kegiatan ini digelar dalam rangka HUT Kejaksaan yang ke-80.
Dihadapan peserta pelatihan dan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia, Asep menyebutkan saat ini terjadi perubahan besar yang disebabkan oleh inovasi, terutama dalam bidang teknologi, yang secara signifikan mengganggu dan mengubah lanskap industri, bisnis, dan cara hidup masyarakat.
Era ini ditandai dengan munculnya teknologi baru yang menggantikan cara-cara lama, menciptakan peluang baru, tetapi juga menantang keberlangsungan sistem yang sudah ada. Salah satu perkembangan yang banyak terjadi adalah semakin masifnya penggunaan Artificial Inteligence (AI) dalam kehidupan sehari-hari.
“Baru-baru ini, Tiongkok menciptakan gebrakan di sektor teknologi hukum dengan memperkenalkan “The AI” sebuah robot prosecutor yang ditenagai oleh kecerdasan buatan dan pembelajaran mesin yang mampu memahami dan menganalisis dokumen hukum dengan kecepatan dan ketelitian yang jauh melampaui kemampuan manusia. Kemampuannya termasuk mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum, menilai bukti, menyusun dakwaan, dan bahkan memberikan rekomendasi untuk keputusan hukum, dalam hal ini membuat keputusan tentang apakah seorang tersangka kriminal merupakan ancaman bagi masyarakat,” ujar Asep.
Robot prosecutor canggih bernama “The AI” ini, lanjutnya, merupakan hasil pengembangan berkelanjutan selama lima tahun, yang dimulai pada tahun 2015. Selama proses pengembangan, The AI dilatih menggunakan data dari 17.000 kasus pidana yang berbeda, sehingga membangun basis pengetahuan yang luas dan mendalam.
“Tidak seperti pendahulunya, The AI memiliki kemampuan yang sangat canggih untuk menentukan jenis kejahatan dan dakwaan yang sesuai hanya dengan mendengarkan deskripsi verbal tersangka. Akurasi yang dicapai oleh The AI secara mengesankan mencapai 97% (persen),” ujarnya.
Inovasi ini, tambahnya, merupakan kemajuan besar dalam penerapan AI dalam sistem peradilan, di mana robot dapat melakukan analisis hukum yang kompleks berdasarkan narasi verbal. Bukan hanya kemajuan teknologi yang signifikan, tetapi juga mewakili potensi untuk merevolusi cara kerja sistem hukum, meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses hukum.
Menurut Asep, dari pengalaman Tiongkok dalam menerapkan robot prosecutor berbasis AI, Indonesia memiliki peluang berharga untuk mempelajari pelajaran penting dalam mengintegrasikan teknologi serupa ke dalam sistem peradilannya.
“Pertama dan terpenting, Kita dapat menyadari pentingnya pengembangan dan validasi AI yang tepat. Hal ini melibatkan pemanfaatan basis data kasus yang luas dan beragam untuk pelatihan AI, serta proses pengujian yang ketat untuk memastikan akurasi dan keandalan. Hal ini memastikan bahwa AI yang digunakan sangat canggih serta juga andal dan akurat dalam praktik peradilan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Asep menyebutkan bahwa pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi para profesional hukum sangat penting. Indonesia harus mempersiapkan jaksa dan profesional hukum lainnya untuk bekerja secara efektif dengan AI. Ini mencakup tidak hanya mempelajari cara menggunakan AI tetapi juga memahami keterbatasan, menekankan peran teknologi sebagai alat pendukung, alih-alih pengganti keahlian hukum.
“Aspek penting lainnya adalah menetapkan protokol untuk kolaborasi antara AI dan jaksa manusia. Pelajaran dari Tiongkok menunjukkan pentingnya menetapkan protokol kerja yang jelas di mana AI dan jaksa manusia dapat berkolaborasi secara efektif, dengan tugas dan tanggung jawab yang sesuai untuk masing-masing pihak. Hal ini memastikan bahwa kedua entitas dapat bekerja sebagai tim yang sinergis, sehingga menghasilkan keputusan hukum yang lebih baik dan lebih cepat,” tambahnya.
Disebutkan Asep, transparansi dan akuntabilitas juga berperan sebagai kunci pemanfaatan AI dalam sistem peradilan. Indonesia dapat belajar dari Tiongkok tentang pentingnya menjaga transparansi dalam penggunaan AI dan membangun mekanisme akuntabilitas, terutama untuk mengatasi kesalahan atau bias dalam keputusan yang dibuat oleh AI. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik dan menjaga tegaknya sistem peradilan.
“Lebih lanjut, pertimbangan etika dan hak asasi manusia harus diprioritaskan. Pengalaman Tiongkok menunjukkan pentingnya memperhatikan etika dan hak asasi manusia dalam implementasi AI, termasuk memitigasi bias dan memastikan keadilan dalam proses peradilan,” ujarnya.
Pertimbangan ini, tambah Asep, akan lebih lanjut memastikan bahwa implementasi AI tidak hanya efisien tetapi juga adil dan etis. Terakhir, penting juga untuk memperhatikan pengembangan kebijakan dan regulasi yang tepat. Indonesia dapat mengambil wawasan dari Tiongkok tentang cara mengembangkan kebijakan dan regulasi yang mendukung implementasi AI di bidang hukum, memastikan kepatuhan penggunaannya dengan norma hukum dan etika setempat.
Selain itu, evaluasi dan pemutakhiran sistem AI secara berkelanjutan sangat penting untuk memastikan bahwa teknologi yang digunakan tetap relevan dan efektif meskipun dinamika hukum dan sosial berubah. Dengan mempelajari dan menyesuaikan aspek-aspek ini sesuai dengan konteks hukum dan kebutuhan nasional, Indonesia dapat memanfaatkan teknologi AI dalam sistem peradilan untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan. Pendekatan ini bukan hanya tentang mengadopsi teknologi canggih, tetapi juga tentang memastikan penerapannya yang bertanggung jawab dan sesuai konteks dalam lanskap hukum Indonesia yang unik.
Dijelaskan Asep, berkenaan dengan fenomena tersebut, transformasi personal individu Jaksa menjadi suatu strategi yang harus dijalankan melalui pengembangan kapasitas melalui pelatihanpelatihan. Lebih lanjut, dengan semakin berkembangnya pemanfaatan AI secara masif, maka perkembangan pengetahuan tentang AI tidak hanya mempelajari cara penggunaannya, tetapi juga harus mampu memahami keterbatasan, menekankan peran teknologi sebagai alat pendukung, alih-alih pengganti keahlian hukum.
Terkait workshop yang diselenggarkan dalam rangka HUT Kejaksaan RI ke-80 ini, Asep menyebutkan workshop dibagi tiga bagian besar. Pertama, pemanfaatan AI untuk menunjang produktivitas. Kedua, pemanfaatan AI generatif di media sosial kejaksaan. Dan ketiga, pemanfaatan AI untuk mendeteksi kejahatan.
BACA JUGA: Diduga Memeras, Wamenaker Immanuel ‘Noel’ Ebenezer Dicokok KPK








