Lacak Barang Impor, Kejati DKI Kerahkan 17 Orang Intel

KEADILAN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan kegiatan pencarian data dan informasi terkait barang-barang produk luar negeri yang dijual dan dilabeli sebagai produk dalam negeri. Hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, untuk melakukan operasi intelijen yustisial kepada jajaran Kejaksaan terkait peredaran produk impor yang menggunakan labelitas produk lokal.

“Kepala Kejati DKI Jakarta telah menerbitkan atau mengeluarkan surat perintah (sprint) tugas untuk melakukan operasi intelijen soal membanjirinya produk luar negeri di Indonesia. Saat ini jajaran intelijen masih melakukan kegiatan mengumpulkan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata dan pulbaket),” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, kepada wartawan.

Dijelaskannya, sejak 28 Maret 2022, atas nama Kajati DKI Jakarta, Asintel Kejati DKI Jakarta menandatangani surat perintah tugas untuk melakukan puldata dan pulbaket mengenai produk Luar Negeri yang dijual di dalam negeri dan dilabeli produk dalam negeri. Tim itu terdiri dari 17 orang. “Tim intelijen tersebut akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ucap Ashari.

Seperti diketahui, Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan jajarannya melakukan operasi intelijen yustisial dalam rangka mengamankan produk dalam negeri. Burhanuddin menyampaikan bahwa kegiatan intelijen yustisial tersebut bukan merupakan penindakan, akan tetapi pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket).

“Guna memformulasikan kebijakan yang memihak masyarakat dalam rangka perbaikan tata kelola, regulasi dan formulasi impor di masa yang akan datang untuk lebih tepat dalam rangka melindungi komoditas produksi dalam negeri,” kata Burhanuddin dalam keteranganya, Minggu (27/3).

Meski demikian, Pemerintah tidak anti dengan barang impor, mengingat Indonesia belum merupakan negara industri maju seperti China, Amerika, Korea, dan Negera lain yang tentu masih banyak barang-barang yang dibutuhkan tidak bisa diproduksi di dalam Negeri. “Sehingga masih dibutuhkan impor barang dan importir, namun yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan, tentu akan dilindungi,” paparnya.

Namun demikian, faktanya masih banyak importir di lapangan yang menyalahgunakan ijin impor sebagaimana kasus yang sudah ditangani Kejaksaan seperti impor tekstil, besi dan baja serta produk turunannya dan barang-barang lain yang masih dalam pemantauan.

“Tindakan intelijen yustisial ini diharapkan dapat membawa dampak positif untuk menekan adanya importir nakal yang tidak saja merugikan negara, karena menghindari bea masuk, tapi juga merugikan perekonomian negara, karena permainan harga komoditas tertentu,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, bagaimana penggunaan produk dalam negeri terus digalakkan untuk kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat atau daerah, BUMN / BUMD. Sehingga efek dominonya adalah produksi dalam negeri, seperti UKM dan rumah tangga terakomodir, dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan menggairahkan perekonomian masyarakat pasca Pandemi Covid-19.