KEADILAN – Komisi Yudisial (KY) menegaskan, tidak akan memeriksa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran Zarof sudah bukan hakim dan pensiun.
“ZR (Zarof Ricar) itu kan kalau kita lihat background-nya bukan hakim dan sekarang sudah pensiun. Artinya tidak ada hubungannya kalau Komisi Yudisial memeriksa ZR karena itu bukan hakim,” kata Anggota KY Joko Sasmito saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Meski demikian, KY akan bertindak jika ada temuan yang mengarah pada keterlibatan hakim aktif dalam kasus tersebut. Joko menekankan, saat ini pihaknya masih mengikuti perkembangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi. Namun, KY akan merespon jika ada laporan terkait suap yang melibatkan hakim agung.
“Kalau ada hakim-hakim yang terlibat, kalau ada pelapor ya, selain tiga hakim tersebut pasti ditindaklanjuti oleh Komisi Yudisial,” tandasnya.
Diketahui, tiga hakim PN Surabaya yang jadi tersangka kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap Zarof yang turut jadi tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: KY Pantau 74 Perkara Pidana Pemilu di 52 Pengadilan Negeri