KEADILAN– Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui nota kesepahaman atau kerja sama terkait pemberantasan korupsi untuk menjaga kehormatan dan perilaku hakim. Paandatanganan nota kerjasma itu diwakili dua pimpinan KPK diwakili Firli Bahuri dan Johanis Tanak.
Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai menuturkan, bentuk kerja sama yang telah dilakukan antara KY dan KPK adalah penelusuran rekam jejak calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dalam bentuk pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Dalam konteks pencegahan tipikor dan penegakan etik hakim, KY rutin diberikan laporan oleh masyarakat di mana tidak hanya bermuatan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, tetapi ada indikasi tipikor,” ujar Amzulian di Gedung KY, Kamis (24/8/2023).
Dia menjelaskan, KY berkolaborasi dengan KPK untuk membuat pelatihan dengan topik yang terkait tindak pidana korupsi dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Amzulian menjelaskan KPK bisa mengirimkan temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran KEPPH. Sebaliknya, KY juga bisa mengirimkan temuannya terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi kepada KPK.
Terbukanya kedua lembaga untuk melakukan pemantauan bersama terkait perkara tindak pidana korupsi ini, bertujuan sebagai usaha preventif agar hakim tidak melanggar KEPPH.
“Pada akhirnya, tujuan MoU KY dengan KPK ini adalah untuk mendorong kemandirian hakim, bukan justru sebaliknya. Tentu kemandirian hakim itu bersandingan erat dengan kepercayaan publik yang dibangun dengan fondasi transparansi dan akuntabilitas,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar mengatakan, kerja sama KY dengan KPK sudah berlangsung sejak 13 Juli 2018 hingga 13 Juli 2023. Kolaborasi kedua instansi dinilai berdampak signifikan sehingga mereka sepakat memperpanjang kerja sama.
“KY menginisiasi mengajukan perpanjangan kerja sama untuk tugas KY dan KPK. Setelah berkoordinasi dan melakukan pembahasan bersama, disepakatilah naskah nota kesepahaman antara KPK dan KY,” kata Arie.
Arie menambahkan, perpanjangan kerja sama itu berlaku selama lima tahun ke depan. Kerja sama efektif berlaku sejak tanggal ditandatangani.
“Besar harapan kami perpanjangan ini akan menguatkan sinergi kedua lembaga,” tuturnya.
Ia juga berharap integrasi rekam jejak hakim semakin baik. Termasuk soal LHKPN. “Sehingga dapat mendorong implementasi ruang lingkup untuk mencapai tujuan bersama,” jelasnya
Adapun ruang lingkup tersebut yakni pertukaran informasi/data, pencegahan tindak pidana korupsi serta pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi. Kemudian kajian dan penelitian, narasumber, dan tenaga ahli, dan penanganan pengaduan masyarakat.
“Terakhir, pemantauan peradilan tindak pidana korupsi,” tutup Arie.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








