KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, Rahima (RM) terkait kasus dugaan suap ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2017-2018.
Saat ditetapkan tersangka, Rahima menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Selain dirinya, KPK memeriksa dan menahan lima mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka.
“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim penyidik menahan 6 orang tersangka yaitu MH (Mely Hairiya), LS (Luhut Silaban), EM (Edmon), MK (M. Khairil), RH (Rahima), dan MS (Mesran),” kata Jubir KPK, Ali Fikri pada konferensi pers, Jumat (1/9/2023).
Kasus itu pernah menyeret Zumi Zola ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kasus suap ketok palu ini, terjadi saat adanya sejumlah proyek pengerjaan infrastruktur bernilai miliaran rupiah di Pemprov Jambi.
Sejumlah anggota DPRD lalu meminta uang kepada Zumi Zola, yang kala itu menjabat Gubernur Jambi, untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Zumi Zola melalui orang kepercayaannya bernama Paut Syakarin lalu menyiapkan dana Rp2,3 miliar.
Uang itu lalu dibagikan kepada puluhan anggota DPRD, yang kini telah berstatus tersangka. Pembagian uang itu dikenal dengan istilah ketok palu. Para anggota DPRD yang menerima suap itu menerima uang mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lebih dari 50 orang tersangka dalam dua gelombang. Pada gelombang pertama, KPK menjerat 24 tersangka termasuk Zumi Zola dan anggota DPRD Jambi. Mereka sudah disidang dan putusan pengadilan sudah inkrah.
Pada gelombang kedua, KPK menetapkan 28 tersangka lain dan anggota DPRD Jambi dan 22 orang tellah ditahan KPK. Sebagian dari mereka tengah disidangkan sementara beberapa lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung










