KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak melakukan mengevaluasi salah satu panitera pengganti yang terseret dan jadi saksi kasus korupsi. Panitera Pengganti berinisial MH itu terseret kasus korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya yang menjerat anggota DPR nonaktif Ismail Thomas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah memanggil MH sebagai saksi. MH diperiksa Kejagung pada Kamis (31/8/2023). Kejagung membeberkan bahwa pemanggilan MH untuk penguatan pembuktian tersangka yang telah ditetapkan oleh jaksa.
Meskipun salah satu pejabat terseret dalam dugaan korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap tidak mau melakukan evaluasi terhadap MH. Hal tersebut diutarakan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. “Tidak ada evaluasi,” ujarnya singkat kepada Keadilan, Jumat (1/9/2023).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan seorang anggota DPR, Ismail Thomas, sebagai tersangka kasus korupsi. Thomas diduga memalsukan dokumen pertambangan.
“Terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Selain kini menjabat anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas merupakan mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016. Selain menjadi tersangka, kini ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Duduk Perkara PT Sendawar Jaya ini berkaitan dengan pembuatan surat palsu yang digunakan dalam persidangan oleh PT Sendawar Jaya. Kasusnya beririsan dengan skandal Jiwasraya yang diusut Kejagung.
PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama yang merupakan perusahaan milik Heru Hidayat yang telah dijerat Kejagung dalam skandal Jiwasraya. Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, Kejagung disebut sebagai turut tergugat.
Reporter: Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin








