KPK: Pengacara Rentan Terlibat Praktik Cuci Uang Koruptor

KEADILAN – Pekerja profesional di bidang hukum diharapkan bisa membantu mencegahnya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk tercapainya hal tersebut,
Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong terbentuknya aturan yang fokus pencegahan TPPU.

“Agar para profesional di bidang hukum nantinya justru bisa punya peran lebih untuk membantu mencegah terjadinya pencucian uang hasil korupsi,” demikian yang disampaikan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratiktno dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3).

Dijelaskan Mungki, selama ini belum ada aturan yang difokuskan mencegah TPPU. Beberapa pihak yang bekerja di bidang hukum malah membantu pelaku korupsi untuk menyamarkan hartanya.

“Selama ini legal profesional seperti advokat dan pengacara rentan ikut berperan dalam praktik TPPU yang dilakukan para koruptor,” jelasnya.

Menurut Mungki, penambahan aturan baru ini penting agar bisa menghadirkan solusi untuk mewujudkan peran profesi hukum yang mencegah TPPU.