KPK: Menhub Budi Karya Sumadi Berpotensi Hadir di Persidangan

KEADILAN– Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur menyampaikan, majelis hakim berpeluang untuk menghadirkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam persidangan.

Hal itu agar dapat terungkap fakta yang sesungguhnya dari dugaan suap pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta karena menitipkan kontraktor di proyek tersebut.

“Tentu nanti kita lihat fakta persidangannya seperti apa,” ungkap Asep, Senin (14/8/2023).

Asep mengatakan, pihaknya masih menunggu proses persidangan untuk mendalami keterkaitan Menhub Budi Karya Sumadi terkait dugaan keterlibatan proyek tersebut.

“Nanti kita lihat apakah di persidangan itu akan dikonfrontir atau tidak keterangan itu,” kata Asep.

Sebelumnya, dugaan terkait kontraktor titipan Menhub Budi Karya diungkapkan Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Harno Trimadi yang bersaksi dalam sidang dugaan suap pejabat DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/8/2023).

Harno Trimadi menyebutkan, arahan mengenai kontraktor titipan disampaikan langsung oleh Menhub Budi Karya Sumadi.

Harno menyebut, terdapat kontraktor titipan untuk proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur yang terbagi dalam empat paket.

KPK sebelumnya juga memastikan tidak mengabaikan fakta persidangan soal Budi Karya Sumadi yang disebut menitip kontraktor di proyek kereta api. KPK akan melakukan pendalaman atas fakta persidangan tersebut.

“Fakta-fakta persidangan teman-teman sudah mengikutinya, banyak fakta menarik yang pasti kami akan dalami,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/7/2023).

Ali menuturkan, Menhub Budi juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api. KPK selanjutnya akan mencocokkan keterangan Budi Karya saat itu dengan penjelasan dari saksi lainnya untuk melakukan pendalaman.

“Yang pasti jaksa KPK akan memanggil saksi-saksi yang lainnya untuk mendukung pembuktian sebagaimana surat dakwaan termasuk fakta-fakta berkembang proses persidangan,” pungkas Ali Fikri.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Menhub Budi Karya Sumadi usai diperiksa KPK. Foto. ANTARA