KPK Digugat Soal King Maker Pinangki, Transkrip Dijadikan Bukti

KEADILAN – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan Praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/8). Gugatan ini dilakukan karena berhentinya supervisi dan penyidikan di lembaga anti rasuah itu untuk mencari dan menemukan siapa King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna malasari untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.
 
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan dengan terhentinya supervisi dan penyidikan di KPK tersebut merupakan bentuk penelantaran perkara yang mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkarnya. “Ini menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari dannkawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali,” ujarnya

Dijelaskan Boyamin, berdasarkan surat via email yang dikirimkan pihaknya ke KPK tertanggal 11 September 2020, telah mendapat respon dengan diundang untuk memperdalam informasi terkait King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Diserahkan transkip pembicaraan antara Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari yang tebalnya sekitar 140 halaman yang akan dijadikan bukti dalam persidangan pengajuan praperadilan ini,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan awalnya
KPK telah memutuskan melakukan Supervisi dan Koordinasi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, namun belakangan KPK menghentikannya. “Ini dikatakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 30 Juli 2021,” pungkasnya.

Chairul Zein