KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan Indonesia.
Empat pelabuhan itu di antaranya Tanjung Emas tahun anggaran 2015-2017, proyek pengerukan Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2015 dan 2016, proyek pengerukan Pelabuhan Benoa tahun anggaran 2015 dan 2016. Selanjutnya, proyek pengerukan Pelabuhan Pulang Pisau 2013 dan 2016.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, ada delapan paket proyek yang diusut oleh KPK. Sejumlah proyek yang menjadi bancakan korupsi itu mencapai Rp500 miliar.
“Total nilainya sekitar Rp500-an miliar karena ada delapan paket pengerukan di dalamnya,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Menurutnya, KPK saat ini tengah menghitung nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengerukan pelabuhan ini.
“(Kesimpulan nilai kerugian) belum ada karena masih berproses,” ujar Tessa.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka. di antaranya Adiputra Kurniawan (Swasta), David Gunawan (Swasta), Iwan Setiono Phoa (Swasta), Sunarso (PNS/PPK paket pekerjaan Pelabuhan Tanjung Mas), Ihsan Ahda Tanjung (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Tanjung Mas), Aditya Karya (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Samarinda).
Kemudian, Herwan Rasyid (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Samarinda), Otto Patriawan (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Pulang Pisau) dan Sapril Imanuel Ginting (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Pulang Pisau).
Kesembilan orang tersebut sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 30 Mei 2024.
Perkara ini disinyalir pengembangan dari perkara mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













