KEADILAN – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero), Rabu (2/11). Kedua saksi tersebut merupakan seorang pengusaha dan staf keuangan dari perusahaan rekanan dalam pengadaan yang tergabung dalam Asosiasi Pabrikan Tower Indonesia (Aspatindo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan pengusaha yang diperiksa dengan inisial H. Posisinya selaku Direktur Utama PT Karya Logam Agung. Sedangkan yang staf Keuangan adalah RT dari PT Bukaka Teknik Utama Unit Usaha Tower.
“Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang ditangani oleh penyidik,” ujarnya.
Seperti diketahui, PT Karya Logam Agung dan PT Bukaka Teknik Utama adalah perusahaan dari 14 perusahaan yang tergabung Aspatindo, yang mendapatkan pekerjaan dalam proyek pengadaan tower transmisi di PLN.
Ke-14 perusahaan tersebut adalah PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK), PT Karunia Berca Indonesia, PT Twink, PT Duta Cipta Prakarsa, PT Kokoh Semesta, PT Multifabrindo Gemilang, PT Citramasjaya Teknik Mandiri, dan PT Armindo Catur Pratama.
Anggota lainnya adalah PT Kurnia Adijaya Mandiri, PT Danusari Mitra Sejahtera, PT Karya Logam Agung, PT Bangun Sarana Baja, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Telehouse Engineering, PT Tehate Putratunggal, PT Gunung Garuda, dan PT Hamasa.
Reporter : Chairul Zein
Editor : Syamsul Mahmuddin














