Korupsi Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun, Ini Rinciannya

KEADILAN – Nilai kerugian negara perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 sangat fantastis. Lengkapnya Rp333,003 triliun. Bagaimana rinciannya.

Dalam jumpa pers yang digelar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/05/2024), Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari, sedikit membuka rinciannya.

Agustina mengatakan bahwa pihaknya turut melibatkan sejumlah ahli dalam penghitungan itu.
“Kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun,” katanya di Kejaksaan Agung.

Namun, dia merinci jumlah Rp 300 triliun yang disebutkan menjadi kerugian real dalam perkara itu. Jumlah itu, kata dia, meliputi harga sewa smelter hingga kerugian lingkungan yang ditimbulkan.

“Yang pertama adalah kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,285 triliun. Yang kedua adalah pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp 26,649 triliun,” rinci Agustina.

“Kemudian yang ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang ini sebesar Rp 271,069 triliun,” tambah dia.

Agustina menerangkan secara ringkas penyebab aktivitas ilegal itu menimbulkan kerugian negara. Sebab, terang dia, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan.

“Penjelasan secara ringkasnya seperti itu, tentu saja detailnya nanti akan kami sampaikan di dalam proses persidangan berkolaborasi dengan para ahli yang tadi sudah saya sebutkan ada sekitar enam ahli,” ucap Agustina lagi.

Reporter: Syamsul Mahmuddin

BPKP Serahkan Hasil Audit Korusi Timah, Jampidsus: Kerugian Nyata Rp300 Triliun