KEADILAN – Jaksa terus memperkuat pembuktian perkara korupsi timah yang merugikan negara Rp189 triliun. Rabu (13/03/2024), jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Ada pun dua saksi yang diperiksa yaitu YF selaku Admin CV Mutiara Alam Lestari dan GST selaku Admin CV Mutiara Alam Lestari. Keduanya diperiksa untuk berkas perkara atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Ketut Sumedana.
Reporter: Syamsul Mahmuddin








