KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam kasus korupsi tanah jarang. Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa tiga saksi terkait kasus mineral pentimg alat dan sistem utama pertahanan tersebut.
Menurut Kepala apenerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna, pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Jakarta, Rabu (26/08/2026). Pemeriksaan ketiganya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 sampai 2026.
Ketiga orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya beradal dari PT PMM dan PT TMS. Ketiganya RK selaku Staf Ekspor & Impor PT IPP dan PT PMM. RA selaku Staf Akuntan PT IPP dan PT PMM. Dan, IT selaku Admin Finance PT PMM dan PT TMS.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.
Modus korupsi PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) adalah melakukan ekspor ilegal mineral strategis Logam Tanah Jarang (LTJ) dengan cara memanipulasi dokumen uji laboratorium dan dokumen ekspor.
Kasus korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam periode 2018–2026 ini diungkap oleh Kejaksaan Agung bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Aksi penyelundupan tersebut melibatkan kerja sama antara perwakilan pihak swasta, oknum surveyor penguji, dan pejabat Bea Cukai setempat.
Berdasarkan penyidikan, skema manipulasi yang dijalankan meliputi tiga langkah berikut:
1. Manipulasi Hasil Uji Laboratorium
Perwakilan PT PMM (Iwan Setiawan) meminta pihak surveyor untuk tidak memeriksa sampel tanah secara menyeluruh.Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Pangkalpinang (Gian Prabuharto) sengaja menuruti permintaan tersebut dengan mengeluarkan laporan uji lab yang tidak komprehensif.
Kandungan Logam Tanah Jarang yang dilarang ekspor sengaja disembunyikan. Material tersebut kemudian ditulis sebagai ilmenit dalam dokumen hasil pemeriksaan agar terlihat seperti komoditas sah yang diizinkan untuk diekspor.
2. Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan Izin Ekspor
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang (Junanto Kurniawan) tetap menyetujui dan menerbitkan dokumen ekspor.
Pejabat Bea Cukai tersebut meloloskan dokumen meskipun mengetahui secara jelas bahwa komoditas yang dikirim mengandung Logam Tanah Jarang berdasarkan data dari Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) Jakarta dan intelijen pusat.
3. Ekspor Komoditas Ilegal dalam Jumlah Besar
Melalui rantai manipulasi ini, PT PMM berhasil menyelundupkan kurang lebih 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang ke luar negeri secara ilegal.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih terus menghitung total kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat kasus ini.
Kejagung sendiri telah menetapkan tiga tersangka perkara korupsi tanah jarang. Ketiganya adalah:Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan dari PT PMM. Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo. Junanto Kurniawan (JK) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.












