KEADILAN – Rabu 30 Juli 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 13 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha. 13 saksi itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian berkas perkara ISL dkk.
Saksi yang diperiksa berinisial TTN selaku Divisi Hukum Group Head Operational Credit Bank BJB. RAN selaku Executive Business Officer Bank BJB.
HA selaku Pemimpin Grup Audit Umum III Ketua Tim Pemeriksa. VCDRS selaku Wakadiv Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng.
VH selaku Direktur PT Atradius.
Berikutnya PBS selaku Direktur Bisnis Komersial BPD Jateng. MG selaku Corporate Business Advisor BPD Jateng. NH selaku Kepala Divisi Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng.
Lalu MAN selaku Anggota Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng.
DWY selaku Pemimpin Group Korporasi 1 – Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB. GSI selaku Pemimpin Group Korporasi 1 – Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB. ED selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata Tahun 2024. Terakhir LH selaku Konsultan Hukum di Kantor Hukum Lazuardi Hasibuan & Partners (LHP).
“Tiga belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
BACA JUGA: Korupsi Pertamina, Jaksa Periksa 9 Saksi untuk Perkuat Bukti Perkara Riza Chalid dkk













