KEADILAN – Dua Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kota Medan digeledah Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Penggeledahan tersebut terkait penyidikan perkara korupsi pembangunan ruas tol Medan-Binjai yang menyedot anggaran Rp1,17 triliun.
Dua kantor yang digeledah penyidik adalah Kanwil BPN Sumut yang berada di Jalan Brigjen Katamso dan Kantor BPN Medan di Jalan STM Medan. Kedua kantor itu digeledah karena karena terkait dugaan korupsi pembangunan ruas tol sepanjang 25,442 km Medan-Binjai yang dilaksanakan pada tahun anggara 2016.
“Telah dilakukan penggeledahan dengan melakukan pemeriksaan di beberapa tempat. Seperti ruang kepala bidang pengadaan tanah dan pengembangan, lalu ruang kerja staf hingga gudang arsip yang berhubungan dengan dokumentasi atau arsip bidang pengadaan tanah,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Rizaldi kepada wartawan Kamis (09/04/2026) lalu.
Rizaldi mengatakan dari penggeledahan itu penyidik sudah memgumpulkan sejumlah dokumen. Nanti semua dokumen tersebut akan dianalisa oleh penyidik. Jika terkait maka akan dialkukan tindakan hukum ssbagaimana mestinya.
“Penggeledahan tersebut diharapkan akan membantu, melengkapi, atau menyempurnakan bukti yamg dibutuhkan penyidik. Serta tetap mempedomani standar operasional penyidikan dan atiran perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Rizaldi.
BACA JUGA: Luar Biasa, Untuk Ketiga Kalinya Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Negara










