KEADILAN – Perkara korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan rupanya menarik perhatian sampai tingkat nasional. Setidaknya itu terlihat dari apresiasi yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah tersebut mengaku siap mendukung dan memberikan supervisi kepada Kejati Sumsel dalam mengusut tuntas perkara tersebut.
Hal itu disampaikan oleh DirekturKordinatosi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigien Polisi Yudhiawan di Palembang, Selasa 10 Agustus 2021. Yudhiawan mengatakan itu usai menyaksikan sidang perkara korupsi Masjid Raya Sriwijaya untuk empat terdakwa EH dkk. Yudhiawan saat itu didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Viktor Antonius Saragih.
“Kami mengapresiasi Kejati Sumsel dan juga PN Tipikor Palembang yang kini sedang menangani perkara ini. Kami akan selalu memonitor setiap persidangan dan penyidikan perkara tersebut,” ujar Yudhiawan didampingi Viktor.
Sebagai implementasinya KPK memperkuat dan memberikan dukungan penuh kepada Kejati Sumsel dalam penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, baik pada tahap penyidikan dan juga di persidangan.
“Kami dari KPK memperkuat penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani Kejati Sumsel, dalam hal ini dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, dimana saat ini sudah ada penetapan melalui SK Supervisi KPK,” kata Yudhiawan.
Menurut Dia, supervisi untuk memperkuat penyidikan dan persidangan perkara tersebut dilakukan oleh KPK mengingat kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut cukup besar.
“Karena kerugian negaranya cukup besar maka dari itu tugas kami berkoordinasi dengan supervisi terkait penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh Kejati Sumsel,” ucapnya.
Menurutnya, dengan memperkuat Kejati Sumsel maka KPK memfasilitasi dan juga memonitor perkara tersebut termasuk di persidangannya. “Kami akan selalu memonitor setiap persidangan dan penyidikan perkara tersebut,” tandas Yudhiawan.
Sementara itu Viktor
Mengatakan pihaknys mengapresiasi dukungan yang diberikan KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp130 miliar. “Kami berterimakasih dan menyambut baik dukungan KPK yang sama-sama concern dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Selatan ini,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/08/2021).
Dia mengatakan, dalam penanganan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejati Sumsel telah menetapkan enam tersangka. Empat dari keenam tersangka saat ini perkaranya sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Keempat terdakwa tersebut adalah EH (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), DK (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya – PT Yodya Karya), SMF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) dan YA (Project Manager PT Brantas Abipraya – PT Yodya Karya).
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni MS (mantan Sekda Pemprov Sumsel) dan AN (mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel) masih dalam proses penyidikan. “Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya secepatnya akan kami tuntaskan penanganannya,” kata Viktor Antonius Saragih.
Sekedar diketahui, kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya sebenarnya sudah lama berada dalam penyelidikan Kejati Sumsel. Baru setelah Kejati Sumsel nerganti nahkoda kepada Muhammad Rum, dalam hitungan pekan perkara ini naik ke tahap penyidikan. Mantan Gubernur Alex Noerdin kabarnya kini mulai tidak tenang. Pasalnya, kasus ini terjadi saat ia menjabat Gubernur Sumsel.
Syamsul Mahmuddin












