Korupsi Kereta Api Rp1,3 Triliun, Jaksa Periksa Pejabat Kemenhub

KEADILAN – Berkas perkara korupsi pembangunan jalur rel di Balai Teknik Perkereta Apian Medan terus diperkuat. Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat saksi di Jakarta, Kamis (07/03/2024).

Keempatnya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai 2023 yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Keempatnya berinisal RAW selaku Kepala Biro Pelayanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan RI tahun 2018. BD selaku Kasubdit Jalur dan Bangunan Kereta Api wilayah II Direktorat Prasarana Kementerian Perhubungan tahun 2015 sampai 2016.

Setelah itu HS selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara tahun 2015. Terakhir adalah SB selaku Mantan Direktur PT Jasakons Putra Utama tahun 2007 sampai 2013.

Keempatnya diperiksa untuk berkas perkara atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG.

Sebagaimana diberitakan keadilan.id, pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 menelan biaya sekitar Rp1,2 triliun. Namun jalur kereta api ini sampai sekarang tak bisa dimanfaatkan.

Salah satu penyebabnya adalah terjadinya perubahan jalur yang dilakukan kontraktor dengan melanggar prosedur dan tanpa kajian teknis yang profesional. Akibatnya, proyek yang menghabiskan banyak uang negara tersebut tidak memiliki manfaat.

Reporter: Syamsul Mahmuddin

Korupsi Impor Gula, Jaksa Periksa Pejabat Bea Cukai Dumai