Korupsi Impor Gula, Pejabat Bea dan Cukai Dicecar di Kejagung

KEADILAN – Jaksa terus menuntaskan perkara korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP). Rabu (17/07/2024), seorang pejabat Bea dan Cukai dicecar lagi di Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Pejabat Bea Cukai yang diperiksa berinisal OO. Ia diperiksa selaku Direktur Teknis Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai periode 2016 s/d 2017. Keterangannya untuk melengkapi berkas perkara atas nama tersangka RD dan RR.

Sebagaimana diberitakan keadilan.id sebelumnya, Kejagung telah menetapkan RD, Direktur PT SMIP sebagai tersangka korupsi importasi gula tahun 2020-2023 tersebut.

RD, selaku Direktur PT SMIP, pada 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Caranya dengan mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Reporter: Syamsul Mahmuddin

Jaksa Periksa Empat Saksi Korupsi 109 Ton Emas